Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Penyidik Bea Cukai: Pemilik Kendaraan Tidak Kooperatif Ketika Bea Cukai Klarifikasi

Avatar photo
304
×

Penyidik Bea Cukai: Pemilik Kendaraan Tidak Kooperatif Ketika Bea Cukai Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
oppo_0
Iklan 468x60

Malang, Detik Djakarta.com –  Sebuah mobil Grand Max Hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Kabupaten Malang. Penahanan tersebut merupakan bagian dari operasi penindakan terhadap barang kena cukai ilegal yang semakin marak di wilayah Jawa Timur.

Mobil tersebut ditahan setelah ditemukan membawa ratusan slop rokok tanpa pita cukai resmi. Petugas mencurigai rokok-rokok tersebut sebagai produk ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan pajak negara.

Iklan 300x600

Hendrik Hermawan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Bea Cukai Kabupaten Malang, menegaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur dan bertujuan menekan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga :  Saksi Ahli Sentil Perusahaan Tbk Wajib Memiliki Asuransi PAR

“Kami menemukan bahwa barang bawaan di dalam mobil tersebut tidak memiliki pita cukai resmi. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan cukai, dan kami wajib mengambil langkah penegakan hukum,” tegas Hendrik pada awak media, Kamis (17/10/2024).

Lebih lanjut, Hendrik menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut kini telah dinyatakan sebagai barang milik negara. “Pemilik mobil sudah kami panggil untuk klarifikasi, tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum datang ke kantor Bea Cukai,” tambahnya.

Baca Juga :  Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian IPDA Prapto Supriyadi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berlangsung Khidmat”

Saat ini, mobil dan barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai masih berada di Kantor Bea Cukai Kabupaten Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bea Cukai berencana berkoordinasi dengan pihak terkait guna menentukan status akhir dari barang dan kendaraan, serta langkah hukum berikutnya.

Bea Cukai Kabupaten Malang terus menggencarkan operasi penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Langkah ini diambil untuk melindungi stabilitas ekonomi dan memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan peredaran barang ilegal demi menekan praktik tersebut.

Baca Juga :  Berikan Santunan Sembako, Satgas TNI Berempati Kunjungi Warga Gome

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!