Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Konsorsium beberapa lembaga diantaranya DPD LSM Lira KONAWE , HAM KONAWE, JPKP NASIONAL DAN DPW WILAYAH PPMI SULTRA Dalam Tuntutan Mereka Mendesak Untuk mencopot Direktur RSUD Konawe dan Merevitalisasi Manajemen Rumah sakit atas dugaan Pelayanan rumah sakit yang tidak Baik.

1226
×

Konsorsium beberapa lembaga diantaranya DPD LSM Lira KONAWE , HAM KONAWE, JPKP NASIONAL DAN DPW WILAYAH PPMI SULTRA Dalam Tuntutan Mereka Mendesak Untuk mencopot Direktur RSUD Konawe dan Merevitalisasi Manajemen Rumah sakit atas dugaan Pelayanan rumah sakit yang tidak Baik.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Ketua HAM Konawe Irsan Pagala menegaskan bahwa Sebagai komunikator rumah sakit, humas tentu harus menunjukkan sikap empatinya terhadap pelanggan yang sebagian besar merupakan pasien di rumah sakit tersebut. Rumah sakit merupakan institusi yang menerapkan prinsip padat etika dan padat norma, maka Humas seharus nya berkompeten dalam menjawab segala keresahan pasiennya sekaligus bisa memberikan solusi atas masalah yang dihadapi. Tutur Ketua HAM Konawe

 

Iklan 300x600

Peserta Aksi Lain nya Supril berujar, saat ini pendemi telah berdampak pada perubahan perilaku publik dan manajemen rumah sakit, karenanya humas harus beradaptasi dengan situasi ini. Humas harus bisa berkolaborasi dengan institusi lain. Tak kalah penting, humas harus menjalin koneksi dengan profesi lain khususnya profesi-profesi di internal rumah sakit,Tutur Nya.

Humas merupakan pilar penting dalam menjunjung reputasi sebuah lembaga rumah sakit.

Baca Juga :  Mewakili Kadis PMD kabupaten Mesuji Suryadi,SH menghadiri kegiatan tiga kecamatan di Mesuji timur

Achmad Mubarak Feni yang bergabung dalam masa aksi Konsorsium Lembaga Konawe dalam orasi nya menyebut bahwa humas rumah sakit memiliki tantangan besar yang berbeda dari humas-humas institusi lainnya. ” Setidaknya, di rumah sakit terdapat 11 titik penilaian yang menjadi sorotan publik. Dimulai dari zero moment, yakni pelanggan belum mengunjungi rumah sakit, hingga masuk ke area rumah sakit seperti tempat parkir dan lobby service, menuju tempat meja administrasi, klinik, poliklinik, ruangan di rumah sakit, ruangan farmasi, diagnosis, rawat inap, pasien pulang, hingga pasien meninggal.

Maka demi Kualitas Pelayanan Kesehatan RSUD Konawe sebagai Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah Daerah Sekira nya Pantas Merombak Manajemen RSUD secara Struktural dibuktikan banyak hal yang tidak dijalan kan sepanjanh tahun 2024 ini ” Ungkap Ketua DPW Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Pelabuhan Tanjung Priok Dan Polsek Sunda Kelapa,Ungkap Curanmor Di  Muara Angke Celincing,Jakarta Utara

 

Lanjut SUMANTRI. ST selaku bupati LSM LIRA KONAWE [LIRA] menyampaikan bahwa RS konawe adalah tempat dimna yg seharusnya masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yg sangat baik bagi masyarakat yg mempunyai BPJS atau pun yg non BPJS. menurut SUMANTRI. ST SELAKU BUPATI LIRA KONAWE itu hanya sebuah PEMBODOHAN PUBLIK yg tdk sesuai dgn masyarakat konawe pada umumnya.

 

Seharusnya pasien yg sementara di rawat di RS KONAWE yang belum seharusnya di pulangkan karena kondisi pasien masih sangat membutuhkan perawatan dokter spesialis itu harus benar2 di prioritaskan serta di berikanan perawatan secara maksimal, lanjutnya sumantri. ST.

 

Parahnya lagi sudah berulang kali kejadian yg di duga bahwa beberapa dokter telah melakukan pelanggaran yg begitu besar serta menghilangkan nyawa pasien atau kami duga mal praktek itu yang membuat hati saya sangat geram melihat keluarga pasien serta pasien tersebut seharusnya sudah sehat setelah perawatan dr. spesialis tetapi syg beribu syg pas di pulangkannya pasien di rumah kediaman pasien belum beberapa jam kemudian telah meninggal dunia tegas sumantri selaku BUPATI LSM LIRA KONAWE.

Baca Juga :  Dr. Ike Farida Tuntut Keadilan POLDA MJ Melawan PT. EDH

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!