Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Anggaran APBN 46 Miliyar Raup Di Pembangunan Jembatan Munse, SPI Indonesia Serukan Penangkapan Dirut Kontraktor PT. Rudy Jaya

349
×

Anggaran APBN 46 Miliyar Raup Di Pembangunan Jembatan Munse, SPI Indonesia Serukan Penangkapan Dirut Kontraktor PT. Rudy Jaya

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Sentral Pemantau Infrastruktur Indonesia (SPI Indonesia) soroti pembangunan jembatan munse yang diduga adanya ketidaksesuaian Rencana Kerja Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi dan standar mutu pekerjaan.

Pasalnya, Jembatan munse yang di bangun di kecamatan wawonii timur Kabupaten konawe kepulauan (Konkep) Roboh sebelum di resmikan.

Iklan 300x600

Diketahui, pembangunan munse di bangun pada tahun 2022-2023, bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) sebesar 51 Miliyar

Presidium SPI Indonesia, Abar Burase, Mengatakan Terkait dalam kasus ini pihaknya menduga ada kongkalikong antara pihak PPK serta rekan kontraktor yakni PT. Rudy Jaya.

Baca Juga :  Kembang Latar Se DKI Jakarta ikutin aksi damai, didepan Pengadilan Negeri Kota Tangerang

“Dalam  pembangunan jembatan munse, kami menduga adanya kerjasama tindakan korup yang masif dan terstruktur, antara Pejabat pembuat komitmen dan perusahaan pemenang tender (PT. Rudy Jaya)”. Ungkapnya

Menurutnya, dari data yang dihimpun pihaknya, adanya ketidaksesuaian RAB dan Hasil di lapangan. Bahkan pihak PT. Rudy Jaya mengklaim pembangunan jembatan Munse masih tahap pemeliharaan

Ia juga mengungkapkan, keganjalan terjadi saat jembatan yang menelan banyak anggaran roboh sebelum di resmikan.

Bukan hanya itu, Abar mengatakan bahwa berakhir masa proses pemeliharaan itu tertanggal 10 Juli 2024. Namun sampai kini belum ada tanda-tanda selesainya pembangunan jembatan tersebut.

Baca Juga :  JAN Dukung Rekomendasi Kompolnas dalam Meningkatkan Citra Positif Polri

Ia mengklaim bahwa menurut data yang dimiliki pihaknya jelas PT. Rudy Jaya melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi hal itu berdasarkan dokumen spesifikasi pengadaan dan pekerjaan yang tidak sesuai.

Terkait hal itu, Abar Burase, mengungkapkan bahwa pihaknya aka melaporkan ke kejagung, Mabes Polri dan KPK RI untuk supervisi kasus tersebut

  1. “Kami berencana akan melaporkan ke komisi pemberantasan korupsi dan Kejaksaan agung RI untuk kemudian memeriksa PPK serta Kontraktor pembangunan jembatan munse di konkep serta Mabes Polri untuk menindaklanjuti”. Tutupnya
Baca Juga :  Aspotmar Danlantamal I Pimpin Upacara Bendera di Mako Lantamal I

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!