Konawe 8 juli 2024
Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah secara serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 november tahun 2024 sudah berada di depan mata,proses dan tahapan yang sementara dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu di tingkat daerah terus berjalan sesuai dengan kalender kerja yang telah di tetapkan oleh penyelenggara tingkat pusat.
Dugaan keikutsertaan pj bupati konawe dalam perhelatan pemilihan kepala daerah kian semakin santer di hadapan publik khususnya di kalangan masyarakat konawe, Hal itu tergambarkan saat pj bupati konawe berfose dengan beberapa ketua parpol di beberapa bulan yang lalu sehingga kami menduga hal itu bagian dari sapari politik dalam melakukan perburuaan kendaraan politik sebagai BACALON kepala daerah di tengah status sebagai aparatur sipil negara ASN aktif .
Hal ini pula menjadi pertanyaan besar khususnya di kalangan penggiat anti korupsi kab.konawe ada apa???
Menurut Tasman salah satu aktivis konawe sangat menyayangkan apabila sikap ketidak netralitasan ASN tidak terjaga sebab hal itu adalah bagian yang tidak bisa di tolerir dan hal itu pula termaksud tindakan pelanggaran kode etik yang nantinya kemudian dapat merusak sendi sendi azas demokrasi,ucap Tasman.
Lanjut Tasman mestinya pemerintah kab.konawe hari ini berbenah diri dan fokus pada proses pelaksanaan program yang telah di canangkan pemerintah pusat dan Daerah melalui rapat paripurna pembahasan APBD tahun 2024 bukannya harus fokus pada persoalan hiruk pikuk politik yang ada sehingga menghambat proses percepatan pembangunan saat ini,
sebab proses pelaksanan program yang bersumber dari APBD tersebut kami duga banyak menuai sorotan dan polemik,pasalnya program APBD yang telah di tetapkan oleh dewan perwakilan daerah DPRD kab.konawe sebesar 1,7 triliun yang mestinya mampu terlaksana pada awal april atau mei tahun 2024 jauh dari harapan yang di inginkan sebab sampai saat ini.
program tersebut di duga belum terlaksana secara maksimal dan terkesan ada dugaan kepentingan yang terbungkus masif.serta hal itu pula kami nilai akan mempengaruhi waktu dan mutu kualitas program fisik di setiap kegiatan di masing masing OPD.
Untuk itu kami yang tergabung dalam aktivis konawe meminta kepada mendagri bapak tito karnavian untuk tidak menerbitkan surat rekomendasi terkait rotasi jabatan di lingkup pemerintah kab.konawe hal itu guna untuk menjaga kondisifitas pelaksanaan pelayanan publik dari sisi admidnistrasi dan pertanggung jawaban program di setiap OPD tahun 2024 nantinya, serta hal ini pula kami sampaikan adalah bagian dari bentuk deteksi dini untuk menghidari adanya benturan kepentingan pribadi atau golongan yang tak pro terhadap kepentingan rakyat di dalam proses tahapan pilkada yang sementara berlangsung ,tutup Tasman


















