Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

LMC Sebut Pelaporan PT. Tiran Grup Terkait pencemaran Nama baik di Anggap Keliru

389
×

LMC Sebut Pelaporan PT. Tiran Grup Terkait pencemaran Nama baik di Anggap Keliru

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari – Upaya kriminalisasi PT. Tiran melalui Kuasa Hukumnya dengan mengadukan Koalisi Pemuda Konut mengenai dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sultra di anggap keliru.

 

Iklan 300x600

Adalah Julianto Jaya Perdana, S.H, Direktur Eksektif Law Mining Center (LMC) yang memaparkan bahwa kekeliruan Kuasa Hukum PT. Tiran Grup menurutnya pasal pencemaran nama baik objek nya

 

“Objek Pasal 310 KUHP ini kan orang (Manusia) dan bukan Badan Hukum, menurut hemat hukum saya ini agak keliru dengan melaporkan seserong mengatasnamakan badan usaha (PT. Tiran Grup),” ujarnya.

Baca Juga :  Relawan Merah Putih Bersama Prabowo Gibran Menuju Perubahan

 

Lebih lanjut Jul (sapaan karibnya), terdapat pengecualian pasal pencemaran nama baik bila di gunakan badan hukum untuk melaporkan seseorang dan menurutnya hal tersebut mengacu pada Yurisprudensi Putusan MA Nomor. 183 K/Pid/2010

 

“Bukan bermkasud menggurui, Sejauh menurut hemat kami, bisa kemudian pasal 310 di gunakan Badan Hukum untuk melaporkan seseorang, namun dengan catatan sepanjang Direktur Utamanya sendiri lah yang mengadukan perkara tersebut dan itu mengacu pada yurisprudensi Putusan MA Nomor. 183 K/Pid/2010,” ungkapnya.

 

Selain itu, Jul menganggap Tindakan PT. Tiran Grup melaporkan salah seorang aktivis menurut pihaknya adalah bentuk pembungkaman terhadap Demokrasi.

Baca Juga :  PULUHAN MAHASISWA SULTRA GELAR UNRAS JILID 2 DI DEPAN DIRJEN MINERBA, TERKAIT PENOLAKAN RKAB PT. JAGAD RAYATAMA DAN PT. BAULA Adrian Alfath Mangidi selaku SekJend lembaga Komando dalam orasinya tegas menolak penerbitan Rancangan Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT. Jagad Rayatama dan PT. BAULA yang berada di kabupaten Konawe Selatan. Iyhan mangidi sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa PT. Jagad Rayatama masih belum menyelesaikan sengketa lahan terhadap pemilik lahan yang di duga seluas 400 hektar, bukan hanya persoalan lahan tetapi penyerapan tenaga kerja masyarakat lingkar tambang masih sangat kurang. “Bagaimana bisa perusahaan beroperasi tetapi belum menyelesaikan tumpang tindih kepemilikan lahan dengan luas ratusan hektar, bukan cuman persoalan tanah, penyerapan tenaga kerja lokal lingkar tambang sangat minim”. Ungkapnya Iyhan mangidi juga menyebutkan bahwa di samping itu ada lagi perusaan yang kemudian diduga melakukan pertambangan di wilayah kabupaten Konawe selatan tanpa memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yakni PT. BAULA. “Ironisnya lagi kedua perusahaan tersebut masih beroperasi hingga saat ini, tentunya ini merupakan tindakan yang kemudian melanggar aturan dan tidak sesuai prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku di negara Republik indonesia yang kemudian merugikan masyarakat dan negara”. Ucap iyhan mangidi. Pihaknya meminta kementrian ESDM melalui DIRJEN MINERBA untuk tidak menyetujui pengajuan RKAB PT. Jagad Rayatama dan PT. BAULA “ini sudah kesekian kalinya kami hadir dan kami akan terus mengawal dan menolak RKAB kedua perusahaan tersebut selama pihak perusaan masih belum menjalankan kewajibannya, dan kami harap pihak DIRJEN MINERBA untuk segera mengambil langkah tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku”. Tutup aktivis muda itu dalam orasinya.

 

“Langkah pelaporan PT. Tiran Grup terhadap salah seorang aktivis yang sedang menagih janji PT. Tiran Mineral mengenai pembangunan smelter yang mandek sampai saat ini menurut kami itu upaya bentuk pembungkaman dan gertakan terhadap gerakan teman-teman mahasiswa Sultra Jakarta,” bebernya.

 

Pungkasnya, sebagai warga sulawesi tenggara sangat mendukung pergerakan Koalisi Pemuda Konawe Utara dalam menagih janji pembangunan smelter PT. Tiran Mineral yang mandek hingga saat ini.

 

“Seharusnya gerakan teman-teman ini kita dukung, bukanya malah membantu pihak corporate dengan membungkam melalui upaya kriminalisasi seprti yang di lakukan oleh PT. Tiran Grup,” tutupnya.

Baca Juga :  Personel dan Keluarga TNI AL Bandung Terima Penyuluhan Pembinaan Kesejahteraan Psikologi Prajurit dan Keluarga TNI AL

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!