Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

FKMH Sultra-Jakarta Adukan Bupati, Anak Bupati Dan 3 OPD Konawe Kepulauan Ke KEJAGUNG RI Dan KPK RI

321
×

FKMH Sultra-Jakarta Adukan Bupati, Anak Bupati Dan 3 OPD Konawe Kepulauan Ke KEJAGUNG RI Dan KPK RI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara-Jakarta (FKMH Sultra-Jakarta) Resmi adukan dugaan korupsi masal pemerintah daerah (Konkep) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Senin, (24/06/2024).

 

Iklan 300x600

Dugaan Korupsi Pembangunan infrastruktur kabupaten konawe kepulauan (konkep) yang diduga melibatkan peran pemerintah Daerah (Pemda) konkep. Mulai dari Bupati konkep. Anak bupati konkep yang juga anggota DPRD terpilih beserta kadis PUPR, kadis pertanian dan kadis perhubungan.

 

Pertama, robohnya pelabuhan nipa-nipa pada tahun 2018 lalu yang diduga karena lalainya kontraktor dan ketidak sesuaian spesifikasi pekerjaan dan dokumen kontrak yang terindikasi pada tindak pidana korupsi serta melibatkan peran bupati konawe kepulauan yang menelan anggaran sebesar Rp. 3,4 Miliyar.

 

Kedua, pembangunan jembatan Pelabuhan Langara yang menelan Anggaran Rp. 7 Miliar baru 3 (tiga) bulan sudah mengalami kerusakan fatal. Kemudian dianggarkan kembali melalui DAK sebesar Rp. 7,5 Miliar.

Baca Juga :  Ketua Lepham Konawe : isu Pungli di PUPR tidak ada.

 

Selanjutnya pembangun jaringan air bersih (PDAM) Kota Langara, dan desa Palingi Raya Kabupaten Konkep yang menelan Anggaran Sebesar Rp. 8,7 Miliar, tapi pembangunan PDAM sampai Hari ini masih Fiktif.

 

Kemudian Anggaran belanja Barang dan Jasa yang Merugikan negara sekita 5,6 Miliar. Yang juga diketahui melibatkan peran Bupati Konkep, Anak Bupati. Bukan hanya itu 3 OPD yakni Kadis Pertanian, Kadis PUPR dan kadis Perhubungan diduga terlibat.

 

Abdi Aditya, Sekretaris umum FKMH Sultra-Jakarta mengatakan bahwa dugaan korupsi masal yang dilakukan pemda Konkep dengan tenggat waktu yang singkat, tentunya harus di usut dan tuntaskan secara hukum.

 

“Berdasarkan data yang kami miliki, keterlibatan Bupati Konawe Kepulauan, Anaknya Bupati, serta Kadis Pertanian, Kadir PUPR dan Kadis Perhubungan Kabupaten Konawe Kepulauan terkait Pembangunan Jembatan Pelabuhan Langara dan Pembangunan Air Bersih (PDAM) serta Anggaran Belanja Barang Dan Jasa di Kabupaten Konawe Kepulauan”. Kata Abdi Aditya Pada media. Minggu, 23 Juni 2024.

Baca Juga :  Desak Pencopotan Kejari Kolaka: Penanganan Lamban Kasus Suap Bupati Koltim Dinilai Tak Profesional

 

Abdi juga mengatakan, dugaan kasus serupa yang juga melibatkan peran Bupati Konkep yakni pembangunan pelabuhan nipa-nipa di kecamatan Wawonii utara sangat merugikan negara.

 

“Menurut data yang kamu miliki, keterlibatan Bupati Konkep pada pembangunan pelabuhan nipa-nipa sangat jelas, dan tentunya aparat penegak hukum harus mengambil langkah kongkret terkait kerugian negara yang dilakukan pemda Konkep”. Sambungnya

 

Abdi yang juga mahasiswa hukum jakarta mengungkapkan bahwa pada pengerjaan Proyek jembatan langara dan pembangunan PDAM yang menjadi Kontraktor adalah anak Bupati Konkep yang saat ini menjadi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan diduga akan maju pada kontestasi pemilukada 2024 ini.

 

Abdi menerangkan, “Bupati Konkep, Anaknya dan 3 Kadisnya di Duga Melanggar Pasal 11 dan 12 a UU 39 Tahun 1999 Jo. UU 21 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 KUHP”. Jelasnya

Baca Juga :  Danlantamal XII Hadiri Apel Gelar Pasukan Karhutla Kalimantan Barat

 

Sebagai penutup, Abdi Aditya mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai oknum bupati, anaknya dan 3 OPD konkep terperiksa

 

“Kami secara kelembagaan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi tersebut hingga seluruh oknum yang terlibat terpanggil dan terperiksa dan ini adalah bentuk kami sebagai agen social of control”. Tutupnya

 

Sampai berita ini di tayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!