Jakarta – Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara-Jakarta (FKMH Sultra-Jakarta) Resmi adukan dugaan korupsi masal pemerintah daerah (Konkep) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Senin, (24/06/2024).
Dugaan Korupsi Pembangunan infrastruktur kabupaten konawe kepulauan (konkep) yang diduga melibatkan peran pemerintah Daerah (Pemda) konkep. Mulai dari Bupati konkep. Anak bupati konkep yang juga anggota DPRD terpilih beserta kadis PUPR, kadis pertanian dan kadis perhubungan.
Pertama, robohnya pelabuhan nipa-nipa pada tahun 2018 lalu yang diduga karena lalainya kontraktor dan ketidak sesuaian spesifikasi pekerjaan dan dokumen kontrak yang terindikasi pada tindak pidana korupsi serta melibatkan peran bupati konawe kepulauan yang menelan anggaran sebesar Rp. 3,4 Miliyar.
Kedua, pembangunan jembatan Pelabuhan Langara yang menelan Anggaran Rp. 7 Miliar baru 3 (tiga) bulan sudah mengalami kerusakan fatal. Kemudian dianggarkan kembali melalui DAK sebesar Rp. 7,5 Miliar.
Selanjutnya pembangun jaringan air bersih (PDAM) Kota Langara, dan desa Palingi Raya Kabupaten Konkep yang menelan Anggaran Sebesar Rp. 8,7 Miliar, tapi pembangunan PDAM sampai Hari ini masih Fiktif.
Kemudian Anggaran belanja Barang dan Jasa yang Merugikan negara sekita 5,6 Miliar. Yang juga diketahui melibatkan peran Bupati Konkep, Anak Bupati. Bukan hanya itu 3 OPD yakni Kadis Pertanian, Kadis PUPR dan kadis Perhubungan diduga terlibat.
Abdi Aditya, Sekretaris umum FKMH Sultra-Jakarta mengatakan bahwa dugaan korupsi masal yang dilakukan pemda Konkep dengan tenggat waktu yang singkat, tentunya harus di usut dan tuntaskan secara hukum.
“Berdasarkan data yang kami miliki, keterlibatan Bupati Konawe Kepulauan, Anaknya Bupati, serta Kadis Pertanian, Kadir PUPR dan Kadis Perhubungan Kabupaten Konawe Kepulauan terkait Pembangunan Jembatan Pelabuhan Langara dan Pembangunan Air Bersih (PDAM) serta Anggaran Belanja Barang Dan Jasa di Kabupaten Konawe Kepulauan”. Kata Abdi Aditya Pada media. Minggu, 23 Juni 2024.
Abdi juga mengatakan, dugaan kasus serupa yang juga melibatkan peran Bupati Konkep yakni pembangunan pelabuhan nipa-nipa di kecamatan Wawonii utara sangat merugikan negara.
“Menurut data yang kamu miliki, keterlibatan Bupati Konkep pada pembangunan pelabuhan nipa-nipa sangat jelas, dan tentunya aparat penegak hukum harus mengambil langkah kongkret terkait kerugian negara yang dilakukan pemda Konkep”. Sambungnya
Abdi yang juga mahasiswa hukum jakarta mengungkapkan bahwa pada pengerjaan Proyek jembatan langara dan pembangunan PDAM yang menjadi Kontraktor adalah anak Bupati Konkep yang saat ini menjadi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan diduga akan maju pada kontestasi pemilukada 2024 ini.
Abdi menerangkan, “Bupati Konkep, Anaknya dan 3 Kadisnya di Duga Melanggar Pasal 11 dan 12 a UU 39 Tahun 1999 Jo. UU 21 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 KUHP”. Jelasnya
Sebagai penutup, Abdi Aditya mengatakan akan terus mengawal kasus ini sampai oknum bupati, anaknya dan 3 OPD konkep terperiksa
“Kami secara kelembagaan akan terus mengawal kasus dugaan korupsi tersebut hingga seluruh oknum yang terlibat terpanggil dan terperiksa dan ini adalah bentuk kami sebagai agen social of control”. Tutupnya
Sampai berita ini di tayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.