Jakarta_Terkait Kuasa Hukum PT. Tiran Mineral Melaporkan Lembaga Koalisi Pemuda Konut Menggugat Dan juga salah satu Media Yakni narasi-news.com atas Dasar Pencemaran Nama baik Perusahaan PT. Tiran Mineral Dinilai Tidak mendasar Dan keliru.
Pasalnya, Beberapa Hari yang lalu lembaga yang tergabung dalam Koalisi Pemuda konawe utara menggugat Melakukan Kritikan terhadap Salah satu Perusahaan Besar di Sulawesi tenggara Yakni PT. Tiran Mineral Terkait Adanya Dugaan Pembangunan Smelter Fiktif Di Desa Waturambaha Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe utara.
Melalui Sekertaris Umum HP21_Nusantara Irjal Ridwan Mengatakan Bahwa Laporan kuasa Hukum PT. Tiran Mineral Dinilai Tidak mendasar dan keliru.
“Ketika kita melihat atas Kritikan Beberapa Teman-teman aktivis terkait Fiktif nya Smelter PT.Tiran Mineral mereka mempunyai Data yang otentik dan juga Terbukti”. Terangnya
“Sejak tahun 2021 sampai sekarang pembangunan Smelter PT. Tiran Mineral Dinilai Fiktif karna keadaan di lapangan tidak ada satupun pembangunan Terkait adanya Pembangunan Smelter tersebut, dimana letak Pencemaran nama baik kalau kritikan teman-teman terbukti dengan hasil investigasi di lapangan”. Ucap Irjal
Lanjut Irjal Ridwan Salah satu Pengurus HMI Cabang Jakarta Raya Mengatakan Bahwa, Laporan kuasa hukum PT. Tiran Mineral Adalah upaya kriminalisasi Aktivis Karna tidak mendasar.
Kalau laporan tersebut benar telah terjadi pencemaran nama baik oleh perusahaan PT. Tiran Mineral, Coba dibuktikan dimana letak pencemaran nama baik Dan juga coba buktikan bahwa Pembangunan Smelter PT. Tiran Mineral Itu terbukti ada.
“Ini hanyala upaya kriminalisasi Aktivis Untuk mencoba membungkam Gerakan teman-teman, PT. Tiran mineral juga dinilai Anti kritik” Ucap Irjal.
Irjal menambahkan terkait laporan kuasa hukum PT. Tiran Mineral yang mengikut sertakan media narasi-news.com itu sangat dinilai keliru menafsirkan.
“Dalam pemberitaan media narasi-news.com tentunya itu telah di jalankan sesuai kaidah-kaidah jurnalis/wartawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 40 tahun 1999 tentang pers (UU Pers) yang mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terkait laporan kuasa hukum tersebut saya rasa tidak mendasar dan keliru”. Tegasnya
Sebagai penutup irjal ridwan mengatakan Bahwa Dirinya menantang APH Di sultra Dalam hal ini Polda Sultra Untuk memeriksa Pihak PT. Tiran Mineral Jika Terbukti apa yang di kritik Oleh Teman-teman Di jakarta.