Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

kami menolak RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa 14 Mei 2024.

Avatar photo
319
×

kami menolak RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa 14 Mei 2024.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta detik Djakarta.com-Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers bersama para awak media menyatakan penolakan terhadap RUU penyiaran

“Kami menghormati rencana revisi UU Penyiaran, tetapi mempertanyakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 justru tidak dimasukkan dalam konsideran RUU Penyiaran. Maka, kami menolak RUU Penyiaran,” kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, pada Selasa 14 Mei 2024.

Iklan 300x600

Ninik khawatir, bila RUU tersebut diberlakukan, maka independensi pers akan hilang. Apalagi dalam penyusunannya, Dewan Pers sejak awal tidak dilibatkan.

Baca Juga :  Lantamal I Adakan Bakti Sosial di KBN Desa Paluh Kurau Hamparan Perak

Padahal, sesuai ketentuan proses penyusunan UU, harus ada partisipasi penuh dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Ia lantas mengutip larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah pelindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Baca Juga :  Tak Ingin Konflik Melebar, HIPMA Konsel Jakarta Minta HGU PT. Marketindo Selaras Ditolak

Hal lain yang disoroti Ninik adalah penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran.

“Sesuai UU Pers, itu menjadi kewenangan Dewan Pers. KPI tidak punya wewenang menyelesaikan sengketa pers,” jelas Ninik.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

JAKARTA — CATATAN REDAKSI Apabila ada pihak yang…

error: Content is protected !!