Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Erlyyanni Utami caleg Partai Nasdem Dapil 3 Nomor urut 3 Jakarta Utara, Mendatangi Bawaslu Jakarta Utara

Avatar photo
429
×

Erlyyanni Utami caleg Partai Nasdem Dapil 3 Nomor urut 3 Jakarta Utara, Mendatangi Bawaslu Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,-Jakarta Utara  Dipastikan ibu Erlyyanni utami, Sebagai caleg partai Nasdem dapil 3 nomor urut 3 dapil Jakarta Utara, bukan sebagai pelapor atas laporan rakyat dengan nomor laporan ( 009/LP/PL/PROV/12.00/III/2024) atas terlapor Caleg no 1 dapil 3 Jakarta Utara , Partai Nasdem , dan sangat dipastikan dengan benar ibu erlyyanni Utami dari Caleg partai Nasdem no 3 Dapil 3 Jakarta Utara sangat menjunjung tinggi kebenaran serta Marwah dan nama partai Nasdem, Disini saya membaca dari media online yang beredar di beberapa grop maupun yang sedang ramai dalam perbincangan masyarakat Jakarta Utara khususnya, Tentang adanya laporan rakyat mengenai money politik dari partai Nasdem caleg nomor 1 dapil 3 Jakarta Utara.

Nah di sini kan yang melaporkan ini adalah rakyat dengan adanya nomor laporannya sudah jelas gitu kan, Jadi saya sebagai caleg dari partai yang sama, Dan juga sebagai peserta pemilu, Saya pikir apa yang dilaporkan rakyat itu ya saya harus tindaklanjuti, kalau memang itu benar maka dari pihak penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu, Harus segera bertindak dan mengambil keputusan, Harus bertindak yang cepat biar apa yang menyangkut Marwah partai, Segera mendapatkan kabar yang baik pula.

Iklan 300x600

Karena ini terkait menyangkut nama baik kami juga caleg di partai yang sama, Karena yang melaporkan ini adalah rakyat, berarti kita sebagai calon wakil rakyat harus mencontohkan yang baik juga kepada rakyat.

Baca Juga :  Bersama Masyarakat Bintan, Jalasenastri Lanal Bintan Turut Ramaikan Peringatan Tahun Baru Islam 1446 H

Ketika pegawai Bawaslu Jakarta Utara langsung mengkonfirmasi langsung (Immamuddin) beliau menjawab sedang ada diluar kota.

Dengan adanya peraturan pemilu 2024, Yang sudah diatur dalam PKPU 23 tahun 2023 jelas menerangkan apa yang boleh dilakukan saat berkampanye dan apa yang tidak boleh dilakukan saat berkampanye bagi caleg caleg yang sudah dinyatakan DCT dalam calon tetap dari KPU.

Caleg itu adalah wakil rakyat yang akan membuat peraturan umum daerah. Peraturan daerah itu nanti kita yang buat ketika kita nanti duduk sebagai anggota dewan terpilih, Dari situ kita lihat kalau menjadi calon wakil rakyat aja udah pada melanggar peraturan, Bagaimana duduk dan Ampe terpilih, Bisa nabrak aturan semua.

Baca Juga :  Lanal TBA Amankan Penemuan Diduga Bom Peninggalan Perang Dunia II di Sungai Silau

Jadi saya (Erlyyanni utami) Caleg nomor 3 dapil 3 Jakarta utara, Meminta kepada Bawaslu Jakarta Utara untuk lebih mempercepat lagi laporan ini agar segera ditindaklanjuti,” Ucapnya.

Semua yang terjadi pada hari ini sudah beredar luas diberbagai media online, Dan sudah ramai dalam perbincangan masyarakat Jakarta Utara khususnya.

Erlyyanni utami Menambahkan, Adapun Berita yang beredar dimedia yang ramai dibicarakan dikalangan masyarakat, Saya Pastikan hal ini adalah laporan yang dibuat oleh Rakyat.

Karena saya disini hanya memiliki hak bertanya, bukan saya pelapornya, Tapi yang melaporkan hal ini adanya pelanggaran money politik caleg nomor 1 dapil 3 Jakarta Utara dari partai Nasdem saya pastikan adalah rakyat. Saya memiliki hak bertanya kepada Bawaslu Jakarta Utara sebagai caleg partai Nasdem nomor 3 dapil Jakarta utara, Dari partai yang sama dan satu wadah. kalau sampai 1 caleg yang jelek jadinya jelek jugalah semuanya.

Masih ditempat yang sama, (Erlyyanni utami) Menyampaikan bagaimana caranya kalau memang ini tidak terbukti bersalah, harus segera klarifikasi dan kalau ini bersalah dan terbukti melanggar aturan, Segeralah pihak pengawas pemilu 2024 Jakarta Utara mengambil tindakan tegas yang harus dilakukan.

Baca Juga :  Rencana Alihfungsi Lahan Sawa 500 Hektar Menjadi Kolam Ikan ''Kota Padi Hanya Sebuah Jargon Semata''

karena ini menyangkut nama baik partai Nasdem Jakarta Utara. Bawaslu Jakarta Utara untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat seperti yang disampaikan didalam ruangan Bawaslu Jakarta Utara, mengenai tindak lanjut pelaporan nya yang dibuat oleh rakyat tersebut, Akan dipublish di tempel di papan ruangan Bawaslu Jakarta Utara. Kami meminta dengan segera ikut monitor terkait laporan pelanggaran ini kepada Bawaslu DKI Jakarta dan Bawaslu RI.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!