Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
POLRI
Avatar photo
343
×

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM. Jakarta, Senin, 21 April 2025 Hari ini, bertempat di kantor KOMPOLNAS yang berlokasi di Jl. Tirtayasa VII No. 20 9, RT.9/RW.4, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tim kuasa hukum Ferry Simanullang, SH., M.Hum dan Ruth Devi, SH, bersama dengan Andi Mulyani, SE selaku Ketua Umum AJB (Aliansi Jurnalis Bersatu), secara resmi menyampaikan pengaduan kepada KOMPOLNAS atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polresta Jambi dalam penanganan kasus yang menimpa klien mereka, Bapak Yanuradi.

Pengaduan ini berangkat dari temuan dan fakta-fakta hukum yang menunjukkan adanya penyimpangan prosedur, pelanggaran asas keadilan, dan tindakan yang dianggap tidak profesional dari penyidik dalam proses penanganan kasus.

Iklan 300x600

Pernyataan Ferry Simanullang, SH., M.Hum:
“Penyidikan terhadap klien kami didasarkan pada laporan yang lemah secara hukum, bahkan mengacu pada hasil audit dari seseorang yang tidak memiliki legalitas sebagai auditor resmi. Selain itu, proses audit dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang sah dan etis. Kami telah berkirim surat permohonan penghentian sementara penyidikan karena ada perkara perdata yang masih berlangsung, namun tidak ditanggapi. Hal ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip due process of law.”

Baca Juga :  Pengecekan Pos Pam Ketupat Jaya 2025 di Kota Paris Tanah Tinggi oleh Polres Metro Jakarta Pusat

Pernyataan Andi Mulyani, SE – Ketua Umum AJB:
“Sebagai Ketua Umum Aliansi Jurnalis Bersatu, kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan oleh tim kuasa hukum. Ketidakprofesionalan aparat penegak hukum adalah ancaman bagi demokrasi, transparansi, dan hak asasi warga negara. Kami mendesak KOMPOLNAS untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.”

Poin-poin yang diadukan meliputi:

Penggunaan hasil audit dari auditor tidak resmi sebagai dasar laporan penggelapan jabatan.

Tidak adanya serah terima pembukuan keuangan yang sah dalam proses audit.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Utara Lakukan Pengecekan Lahan Pangan di Tanjung Priok

Pelapor tidak memiliki legalitas atau kepemilikan saham yang sah dalam perusahaan.

Penyidikan tetap dilanjutkan meski perkara perdata terkait masih dalam proses hukum di pengadilan dan Mahkamah Agung.

Surat permintaan penghentian penyidikan tidak ditanggapi oleh penyidik, dan pemanggilan saksi terus dilakukan tanpa dasar hukum yang memadai.

Dengan pengaduan ini, pihak kuasa hukum dan AJB berharap agar KOMPOLNAS menjalankan fungsinya secara maksimal dalam mengawasi kinerja kepolisian, serta memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan adil dan profesional

 

Baca Juga :  Patroli Rayonisasi, Upaya Bersama Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

( Sarah )

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!