Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
ARTIKELBERITANASIONALSOSIAL

2 Tersangka Penipuan Bisnis Spare Part Ditahan Polisi Begini Respons Korban

Avatar photo
369
×

2 Tersangka Penipuan Bisnis Spare Part Ditahan Polisi Begini Respons Korban

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-Jakarta – Buntut dari dugaan kasus penipuan spare part masih bergulir, korban penipuan yang bernama Tan Kok Eng mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk memantau perkembangan dari Laporan Polisi yang dibuatnya dengan nomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

“Saya mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk menyampaikan apresiasi yang sebesar – besarnya kepada pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus penipuan yang mengakibatkan saya menjadi korban. Dari kasus ini saya merugi hingga 500 juta rupiah”.

Iklan 300x600

Tan Kok Eng menjelaskan, “Saya akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait siapa – siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus saya ini”.

Baca Juga :  Komandan Lanal Bandung Hadiri Upacara Sertijab Danlanal Babel

Diketahui dari kasus tersebut Polisi telah menahan dua tersangka yang sudah merugikan korban, yaitu HBJ dan AON.

“Yang saya ketahui dari dua orang tersangka tersebut ada seorang tersangka yaitu AON diduga dibackingi oleh seorang oknum sipil yang bernama Jimmy, Jimmy ini katanya dulu mantan anak buah TW, kalau tidak salah dia juga mantan pengurus ormas PP”.

Lanjut Tan Kok Eng, “Karena yang saya dengar Jimmy ini memiliki hubungan dekat dengan kejaksaan terutama Jampidum dan Jampidsus”. “Sehingga demi tegaknya keadilan untuk kasus saya yang sarat dengan tekanan dan intimidasi ini maka saya bersama kuasa hukum saya perlu memantau perkembangan kasus ini”.

Baca Juga :  Diskusi FK Repnus : Perlindungan Konsumen Di BANK DKI Harus Di Perkuat, Supaya Masyarakat Semakin Percaya

Dihubungi terpisah, Kasat Reskrim AKBP Hady Siagian tidak dapat ditemui karena agenda yang padat, namun dari informasi diperoleh seseorang yang tidak mau disebutkan namanya kepada media mengatakan bahwa kasus ini sudah dilanjutkan ke Kejaksaan dan tersangka sudah dalam proses pemindahan. Kini, kasus tersebut bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!