Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

UNRAS JILID II DI KPK , JADKOMHAS SULTRA – JAKARTA KEMBALI PERTANYAKAN EKSISTENSI KPK TERKAIT PEMERIKSAAN EKS PJ BUPATI BOMBANA

242
×

UNRAS JILID II DI KPK , JADKOMHAS SULTRA – JAKARTA KEMBALI PERTANYAKAN EKSISTENSI KPK TERKAIT PEMERIKSAAN EKS PJ BUPATI BOMBANA

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kasus dugaan korupsi uang pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) makin menyita perhatian publik. KPK RI diminta periksa Mantan Pj. Bupati Bombana. Jum’at 26 April 2024.

 

Iklan 300x600

Menariknya. Beredar informasi bahwa, kasus ini juga mendapat sorotan dari kalangan Aktivis Mahasiswa di Jakarta.

Terbaru, kabar ini diperoleh sekitar pukul 0.10Wita, Jumat Pagi.

 

Ia menyebut bahwa KPK di Demo terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan Cirauci II. Yang melakukan Demo, dari kalangan Aktivis Mahasiswa.

Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera memeriksa mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra, inisial Brh.

“kalau ini kasus sudah ada 2 orang yang telah ditetapkan tersangka. Penanganan di Kejati Sultra, tapi dianggap tidak tuntas, makanya Mahasiswa Demo di KPK RI”tandas iyhan yang juga merupakan Warga Sultra

 

Sementara itu, Mahasiswa yang tergabung dalam lembaga jaringan advokasi mahasiswa Indonesia (Jadkomhas) Sultra – Jakarta yang mendatangi KPK RI, Kuningan, Jakarta Pusat, pada Jumat 26 April, Tadi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Berhasil Turunkan Kemiskinan Ekstrem, Optimis Indonesia Emas

 

Di sana mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II Butur.

 

Penanggung jawab aksi unjuk rasa, Adrian Alfath Mangidi saat dikonfirmasi pada Jum’at petang (26/4/2024) membenarkan bahwa dirinya bersama sejumlah Mahasiswa yang tergabung di Jadkomhas melakukan aksi untuk kesekian kalinya.

“Benar, sebelumnya kami (Mahasiswa-red) telah melakukan aksi unjuk rasa di KPK RI, dan hadirnya kami saat ini untuk kembali mempresur terkait tuntutan kami sebelumnya , terkait pemeriksaan mantan Bupati Bombana yang juga sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra,”katanya.

 

“Kami menilai Kasus ini perlu diusut tuntas, dengan begitu kami meminta KPK RI mengusut kasus ini”ungkap Adrian Alfath Mangidi .

Adrian Alfath Mangidi juga menyebut, Kejati Sultra telah menahan dua orang tersangka, yakni Direktur CV Bela Anoa inisial TUS dan R selaku pemimjam CV Bela Anoa.

Baca Juga :  Kapolda Metro Olahraga Bersama Jajaran Brigif Mekanis 1 Jaya Sakti Jakarta Timur

Yang menjadi pertanyaan, kata dia, kenapa Eks Pj. Bupati Bombana, Brh tidak di tetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Sultra. Padahal jelas saat proyek itu dikerjakan, Brh masih menjabat Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra, tentu Brh merupakan penanggung jawab dalam pekerjaan tersebut.

Tak hanya itu, menurutnya juga, diduga kuat Brh telah diperiksa oeh Penyidik Kejati Sultra. Namun karena kasus ini belum tuntas. “Untuk itu kami (Mahasiswa-red) mendatangi KPK untuk menyampaikan Aspirasi melalui Aksi Unjuk Rasa. Kami minta Eks Pj. Bupati Bombana segera diperiksa oleh KPK,”kuncinya.

 

Lanjut , Diketahui juga Eks. PJ bupati bombana di duga meloloskan beberapa izin perusahaan tambang pasir ilegal yang berada di kabupaten bombana saat masih menjabat sebagai PJ bupati.

Yang dimana dari beberapa pemilik perusahaan tersebut di duga kuat adalah kerabat dan keluarga Eks PJ bupati Bombana sendiri.

Baca Juga :  Pimpin Sertijab, Ini Pesan Kapolres Metro Jakarta Utara

 

tindakan yang dilakukan Eks PJ bupati bombana jelas sangat melanggar hukum dan harus di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku

 

“Kami sangat menyayangkan hal tersebut, mulai dari kejati Sultra yang terkesan membiarkan kasus Tipikor eks PJ bupati bombana, hingga tidak adanya tindakan Aph dalam menangani kasus tambang ilegal milik keluarga eks PJ bupati bombana ini”. Bebernya

 

Sebagai penutup Adrian Alfath Mangidi menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal dan Mempresure kasus ini hingga Eks. PJ bupati bombana benar benar di tahan dan di tersangkakan

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!