Kasus dugaan korupsi uang pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) makin menyita perhatian publik. KPK RI diminta periksa Mantan Pj. Bupati Bombana. Jum’at 26 April 2024.
Menariknya. Beredar informasi bahwa, kasus ini juga mendapat sorotan dari kalangan Aktivis Mahasiswa di Jakarta.
Terbaru, kabar ini diperoleh sekitar pukul 0.10Wita, Jumat Pagi.
Ia menyebut bahwa KPK di Demo terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan Cirauci II. Yang melakukan Demo, dari kalangan Aktivis Mahasiswa.
Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera memeriksa mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra, inisial Brh.
“kalau ini kasus sudah ada 2 orang yang telah ditetapkan tersangka. Penanganan di Kejati Sultra, tapi dianggap tidak tuntas, makanya Mahasiswa Demo di KPK RI”tandas iyhan yang juga merupakan Warga Sultra
Sementara itu, Mahasiswa yang tergabung dalam lembaga jaringan advokasi mahasiswa Indonesia (Jadkomhas) Sultra – Jakarta yang mendatangi KPK RI, Kuningan, Jakarta Pusat, pada Jumat 26 April, Tadi.
Di sana mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan Korupsi Proyek Jembatan Cirauci II Butur.
Penanggung jawab aksi unjuk rasa, Adrian Alfath Mangidi saat dikonfirmasi pada Jum’at petang (26/4/2024) membenarkan bahwa dirinya bersama sejumlah Mahasiswa yang tergabung di Jadkomhas melakukan aksi untuk kesekian kalinya.
“Benar, sebelumnya kami (Mahasiswa-red) telah melakukan aksi unjuk rasa di KPK RI, dan hadirnya kami saat ini untuk kembali mempresur terkait tuntutan kami sebelumnya , terkait pemeriksaan mantan Bupati Bombana yang juga sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra,”katanya.
“Kami menilai Kasus ini perlu diusut tuntas, dengan begitu kami meminta KPK RI mengusut kasus ini”ungkap Adrian Alfath Mangidi .
Adrian Alfath Mangidi juga menyebut, Kejati Sultra telah menahan dua orang tersangka, yakni Direktur CV Bela Anoa inisial TUS dan R selaku pemimjam CV Bela Anoa.
Yang menjadi pertanyaan, kata dia, kenapa Eks Pj. Bupati Bombana, Brh tidak di tetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Sultra. Padahal jelas saat proyek itu dikerjakan, Brh masih menjabat Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sultra, tentu Brh merupakan penanggung jawab dalam pekerjaan tersebut.
Tak hanya itu, menurutnya juga, diduga kuat Brh telah diperiksa oeh Penyidik Kejati Sultra. Namun karena kasus ini belum tuntas. “Untuk itu kami (Mahasiswa-red) mendatangi KPK untuk menyampaikan Aspirasi melalui Aksi Unjuk Rasa. Kami minta Eks Pj. Bupati Bombana segera diperiksa oleh KPK,”kuncinya.
Lanjut , Diketahui juga Eks. PJ bupati bombana di duga meloloskan beberapa izin perusahaan tambang pasir ilegal yang berada di kabupaten bombana saat masih menjabat sebagai PJ bupati.
Yang dimana dari beberapa pemilik perusahaan tersebut di duga kuat adalah kerabat dan keluarga Eks PJ bupati Bombana sendiri.
tindakan yang dilakukan Eks PJ bupati bombana jelas sangat melanggar hukum dan harus di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku
“Kami sangat menyayangkan hal tersebut, mulai dari kejati Sultra yang terkesan membiarkan kasus Tipikor eks PJ bupati bombana, hingga tidak adanya tindakan Aph dalam menangani kasus tambang ilegal milik keluarga eks PJ bupati bombana ini”. Bebernya
Sebagai penutup Adrian Alfath Mangidi menyampaikan, pihaknya akan terus mengawal dan Mempresure kasus ini hingga Eks. PJ bupati bombana benar benar di tahan dan di tersangkakan