Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

TNI, BPNB dan Kementrian berkolaborasi dalam penanggulangi bencana

Avatar photo
96
×

TNI, BPNB dan Kementrian berkolaborasi dalam penanggulangi bencana

Sebarkan artikel ini
Exif_JPEG_420
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,-Seminar Nasional Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang di laksanakan pada hari Selasa 13 Des 2022 dalam bentuk Thema “Penguatan kolaborasi lintas aktor dalam penanggulangan Bencana alam”.

Dalam seminar nasional yang hadir sebagai peserta, Kolonel Laut Andik Hermawan dari Mabes TNI bertemu dengan awak media mengatakan
“Penanggulangan Bencana disiapkan dengan melakukan rencana Kontijensi yang dibuat berdasarkan ancaman maupun resiko yang akan dihadapi”. Hal ini dapat dilakukan dengan pembahasan tentang ancaman yang akan hadapi, kerawanan dan kapasitas yang ada diwilayah sehingga dapat membuat konsep dengan membuat teknik pananganan, yang melibatkan berbagai sumber daya yang ada diwilayah. Terkait kapasitas kemampuan dalam menghadapi resiko bencana dengan mempersiapkan personil, perlengkapan ditambah dengan anggaran sebagai persiapan menghadapi bencana ucapnya.

Iklan 300x600

Hermawan juga menambahkan untuk semua persiapan menghadapi bencana seperti disampaikan diatas, maka dibuatlah suatu perencanaan atau SOP dengan Komandan IC ( Incident Commander) yang berfungsi memimpin semua kapasitas yang ada baik itu di TNI, Polri maupun Pemda dan masyarakat juga ikut dilibatkan.

Baca Juga :  Percepatan Penanggulangan Polusi Udara, Polda Metro Jaya Membentuk Satgas

Dan untuk selanjutnya sebelum bencana terjadi perlu dibuat suatu managemen bencana dengan melatih tahapan sebagai kesiapan dengan melatih personil, baik perorangan maupun dalam tingkat satuan yng berhubungan satuan yang ada. Selanjutnya melaksanakan Mitigasi Bencana melalui sosialisasi, baik secara struktural maupun non struktural. Secara struktural memberikan pencerahan kepada masyarakat yang mendapatkan dampak bencana. Selanjutnya secara struktural dibuat suatu bangunan, yang anti bencana dan anti gempa yang harus di siapkan semuanya, dimana itu sebagai bentuk upaya melakukan Mitigasi.

Dalam Penanggulangan Bencana, BNPB melibatkan beberapa kementrian yang terdiri dari 11 kementrian. Hal ini tertuang dalam Perpres no.1 tahun 2019 Kementerian yang terlibat antara lain Menko Bidang pembangunan Manusia kebudayaan. Menkopolkam, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Kementrian Kesehatan, Kementrian Sosial, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementrian Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementrian Perhubungan, Kepolisian, dan TNi ikut dalam penanganan penanggulanan bencana.

Baca Juga :  Bikin Bangga, 3 Anggota Polri Diwisuda Langsung Presiden Erdogan Usai Ikuti Pendidikan 2 Tahun di Turki

Kementrian lembaga yang ada di aplikasikan atau di sinergikan dalam Fase Prabencana, semua Kementrian/Lembaga tersebut bergerak sesuai dengan fungsi masing- masing, baik di tingkat Pusat, Pemerintah, Daerah hingga masyarakat tutupnya.

Untuk harapan kedepan dalam penanggulangan Bencana Alam yang di sampaikan oleh Andik Hermawan dalam Penanggulangan Bencana Alam dilaksanakan penyelenggara yang Terintegrasi mengacu pada UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dimana manajemen Penanggulangan Bencana melalui tahapan, antara lain Tahapan Pelibatan Pra-bencana, dengan melaksanakan kesiap-siagaan, dan mitigasi. Kemudian penanganan tahapan Darurat Bencana terbagi dari 3 yaitu:
1. Tahapan siaga darurat bencana.
2. Tanggap darurat bencana, dan
3. Transisi bencana ke pemulihan.

Baca Juga :  Danlantamal XII Pimpin Upacara Sertijab Dansatrol Lantamal XII

Paling akhir melaksanakan Pra-bencana dengan melaksanakan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dengan harapan tahapan tersebut dilaksanakan dengan benar dengan pengarahan kapasitas dan kemampuan yang baik, koordinasi yang terjalin antar Kementrian. Sehingga tidak ada tumpang tindih penanganan, tidak ada kesenjangan, dan duplikasi penanganan. Intinya terdapat tanggung jawab secara bersama dalam penanggulangan bencana yang sebelumnya dilaksanakan secara Sentralisasi menjadi Desentralisasi serta adanya prioritas tindakan menjadi Pengurangan Resiko bencana dengan program pembangunan, tutup Andik.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Bersama Kelompok Profesi, Akademisi, Keumatan, Ormas dan Masyarakat,…

error: Content is protected !!