Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHHANKAMPOLRI

Tim Opsnal Polsek Senapelan Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

93
×

Tim Opsnal Polsek Senapelan Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, PEKANBARU –

Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di di persimpangan Jl. Sidomulyo II dan Jl. Sidomulyo III Kel. Padang Bulan Kec. Senapelan Kota Pekanbaru. Jumat,(21/01/2022).

Iklan 300x600

Kejadian bermula pada tanggal 18 Januari 2022 Pukul 00.45 WIB, Korban inisial ODC (20) di ajak oleh saksi inisial Y (30) untuk menemui temannya guna meminjam uang ke warung tuak Hutapea yg berada di Persimpangan Jl. Sidomulyo II dan Jl. Sidomulyo III Kel. Padang Bulan Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.

Tepat Pukul 01:00 WIB, Pelaku dengan inisial DS (36) memanggil Korban ODC (20) dengan kata-kata “KI..SINILAH KI..PINJAM KARTU ATM KAU KI” namun korban tidak menggubris panggilan tersebut, setelah berkali-kali pelaku memanggil akhirnya Korban menghampiri pelaku dan menolak untuk meminjamkan ATMnya. Hal tersebut membuat pelaku marah dan langsung memukul wajah Korban sebanyak 1 kali sehingga menyebabkan hidung pelapor mengalami luka robek mengeluarkan darah dan bibir bagian atas mengalami luka bengkak.

Baca Juga :  Wadan Lantamal I Hadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024

Mendapatkan informasi tersebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., perintahkan Kanit Reskrim AKP. Abdul Halim, S.E., untuk meringkus pelaku DS (36).

Pada hari Rabu, 19/01/2022, pada Pukul 14:00 WIB, Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus pelaku DS (36) di salah satu rumah warga di Jl. Sidomulyo Kel. Padang Bulan Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Pererat Sinergisitas, Danlanal TBA Terima Kunjungan Kepala Bea Cukai Teluk Nibung

“Kami telah berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan, dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindakan tersebut,”Ungkap Kapolsek Senapelan.

“Dari hasil Test Urine yang telah kami lakukan, pelaku positif menggunakan Narkotika jenis Shabu,”Sambungnya.

Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan Pasal 351 KUH-Pidana. (Rey)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!