DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –
Tidak adanya respon positif dari Komisi Yudisial Republik Indonesia, terkait surat yang dilayangkan oleh Prof. DR. Eggy Sudjana, S.H., M.H. bernomor 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 Prihal : Tindak Lanjut Laporan / Pengaduan Nomor 0027/1/KY/! 2023 dan Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 Perihal : Tindak lanjut Surat Nomor : 009.01/FSP-HA/T/V/2023, membuat Pengacara kondang tersebut mendatangi Komisi Yudisial untuk menyampaikan Surat No. 925.0Y/ESP-HA/T/V/2023 perihal Tindak Lanjut Pelaporan, Senin, 29 Mei 2023.
Surat yang berisi dugaan pelanggaran kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim yang di lakukan oleh Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara Nomor: 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2022 pada 23 Februari 2023 bertempat di Kantor Komisi Yudisial (โKYโ) RI.
“Dengan ini Kami selaku Kuasa Hukum bermaksud untuk menyampaikan hal-hal sebagaimana berikut : Bahwa sebagaimana diketahui Kami telah bersurat sebanyak 2 (dua) kali dengan mengirimkan Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 Perihal : Tindak Lanjut Laporan / Pengaduan Nomor 0027//KY/1 2023 dan Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 Perihal : Tindak lanjut Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 terkait dengan Laporan / Pengaduan Nomor : 0027//K Y//2023 sehubungan dengan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Ftik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mengadili dan memutus perkara Kasasi Nomor : 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2027. Namun sebagaimana diketahui juga sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan / konfirmasi resmi dari pihak KY akan kelanjutan dari laporan tersebut sedangkan Kami telah menyelesaikan kewajiban Kami dalam memberikan keterangan dan bukti pendukung atas pengaduan tersebut lebih dari 3 (bulan) yang lalu” ungkap Eggy Sudjana kepada awak media.
“Bahwa berdasarkan pada kunjungan Kami sekitar tanggal 15 / 16 Mei 2023 ke Komisi Yudisial sebagaimana disebut dalam surat sebelumnya Kami telah bertemu dengan Ibu Agnes Arini Larasati, S.H., M.H., yang menyatakan bahwasanya terbukti ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang mengadili dan memutus Perkara Kasasi Nomor : 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2022. Akan tetapi pernyataan dari Ibu Agnes Arisi Larasati, S.H., M.H., tersebut tidak dapat Kami terima sepenuhnya dikarenakan : Tidak menyebutkan apa yang telah dilanggar dari 10 (sepuluh) prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim, apakah hanya salah satu atau semuanya, dan Tidak menyebutkan apakah ada indikasi tindak pidana dari pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim, dikarenakan menurut info yang Kami dapati berkaitan dengan perkara Peninjauan Kembali dengan Nomor Perkara : 187 PK/PDT/2023 terdapat adanya dugaan suap sekitar kurang lebih Rp. 20.000.000.000.(dua puluh milyar rupiah)” ungkapnya lagi.