Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANASIONALSEPUTAR JAKARTA

Tidak Ditanggapi, Eggy Sudjana Datangi Komisi Yudisial

104
×

Tidak Ditanggapi, Eggy Sudjana Datangi Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Tidak adanya respon positif dari Komisi Yudisial Republik Indonesia, terkait surat yang dilayangkan oleh Prof. DR. Eggy Sudjana, S.H., M.H. bernomor 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 Prihal : Tindak Lanjut Laporan / Pengaduan Nomor 0027/1/KY/! 2023 dan Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 Perihal : Tindak lanjut Surat Nomor : 009.01/FSP-HA/T/V/2023, membuat Pengacara kondang tersebut mendatangi Komisi Yudisial untuk menyampaikan Surat No. 925.0Y/ESP-HA/T/V/2023 perihal Tindak Lanjut Pelaporan, Senin, 29 Mei 2023.

Iklan 300x600

Surat yang berisi dugaan pelanggaran kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim yang di lakukan oleh Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara Nomor: 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2022 pada 23 Februari 2023 bertempat di Kantor Komisi Yudisial (โ€œKYโ€) RI.

Baca Juga :  Age Gracefully: Menunda Penuaan Kulit dengan Avene Hyaluron Activ B3 Cell Renewal Aqua Cream-in-gel

“Dengan ini Kami selaku Kuasa Hukum bermaksud untuk menyampaikan hal-hal sebagaimana berikut : Bahwa sebagaimana diketahui Kami telah bersurat sebanyak 2 (dua) kali dengan mengirimkan Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 Perihal : Tindak Lanjut Laporan / Pengaduan Nomor 0027//KY/1 2023 dan Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 tanggal 19 Mei 2023 Perihal : Tindak lanjut Surat Nomor : 009.01/ESP-HA/T/V/2023 terkait dengan Laporan / Pengaduan Nomor : 0027//K Y//2023 sehubungan dengan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Ftik dan Pedoman Perilaku Hakim yang mengadili dan memutus perkara Kasasi Nomor : 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2027. Namun sebagaimana diketahui juga sampai dengan saat ini tidak ada tanggapan / konfirmasi resmi dari pihak KY akan kelanjutan dari laporan tersebut sedangkan Kami telah menyelesaikan kewajiban Kami dalam memberikan keterangan dan bukti pendukung atas pengaduan tersebut lebih dari 3 (bulan) yang lalu” ungkap Eggy Sudjana kepada awak media.

Baca Juga :  Warga Tanjung Sari Pertanyakan Surat Ke Presiden yang tidak pernah ditanggapi

“Bahwa berdasarkan pada kunjungan Kami sekitar tanggal 15 / 16 Mei 2023 ke Komisi Yudisial sebagaimana disebut dalam surat sebelumnya Kami telah bertemu dengan Ibu Agnes Arini Larasati, S.H., M.H., yang menyatakan bahwasanya terbukti ada pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim yang mengadili dan memutus Perkara Kasasi Nomor : 229 K/PDT/2022 tertanggal 23 Februari 2022. Akan tetapi pernyataan dari Ibu Agnes Arisi Larasati, S.H., M.H., tersebut tidak dapat Kami terima sepenuhnya dikarenakan : Tidak menyebutkan apa yang telah dilanggar dari 10 (sepuluh) prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim, apakah hanya salah satu atau semuanya, dan Tidak menyebutkan apakah ada indikasi tindak pidana dari pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim, dikarenakan menurut info yang Kami dapati berkaitan dengan perkara Peninjauan Kembali dengan Nomor Perkara : 187 PK/PDT/2023 terdapat adanya dugaan suap sekitar kurang lebih Rp. 20.000.000.000.(dua puluh milyar rupiah)” ungkapnya lagi.

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!