Syahrial Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah DKI Jakarta

BERITA93 Dilihat

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA TIMUR –

Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dr. Drs. HE. Syahrial, MM, menggelar sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah di Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Kamis, 22/12/2022.

Dalam acara itu Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini menyampaikan bahwa keberadaan sampah di DKI Jakarta sudah sangat mengganggu dan mencekam sehingga perlu solusi untuk mengatasinya.

Menurutnya dengan melaksanakan Perda 4 tahun 2019 ini, menjadi sala satu kewajibannya, bukan saja mensosialisasikan Perda supaya apa yang diamanatkan oleh Perda, jangan hanya satu sisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Sudin Lingkungan hidup saja yang bergerak artinya berusaha untuk menerapkan perda supaya berjalan di tengah masyarakat. Tetapi masyarakat sendiri, khususnya di Kelurahan Bali Mester, Kec. Jatinegara ini benar-benar ikut andil dan merasa, hal ini tentu mengganggu kenyamanan dan merusak lingkungan. Sehingga dengan adanya sampah yang menumpuk, tentu masyarakat juga punya kewajiban untuk melakukan pengelolaan sampah untuk mencapai tujuannya.

Selanjutnya kata Syahrial, sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta ada beberapa penjelasan bahwa setiap RW ada pembentukan bank sampah yang sala satu ya peran bagaimana mengurangi sampah yang tadinya harus di buang karena membusuk sebenarnya bisa dilakukan pengurangan dengan cara pemilahan dan daur ulang, memisahkan yang organik bisa menjadi pupuk, sedang unorganik dapat dilakukan daur ulang. Terkonsep harus membuang sampah ke Bantar Gebang sudah harus di hilangkan.

”Bila kita melihat dari ketinggian, sebahagia Jakarta itu merah semua, artinya dipenuhi perumahan rata rata genteng semua, penghasilan berapa banyak. Kalau saja bisa kita kelola tentu sangat membantu untuk kesejahteraan Kota,” Ujarnya.

” Jangan mengharapkan uangnya dulu atau imbalan tapi bagaimana dapat mengajak masyarakat lain mau memilah dan memilih dari sampah basah dan kering dengan demikian kelak akan tumbuh di masyarakat untuk mengelola sampah di rumahnya sendiri,” tandasnya.

“Kapasitas Bantar Gebang sendiri sebesar 49 juta ton,sekarang tinggal 10 juta ton,” terangnya lagi.

Menurut Syahrial nuntuk pembuangan sampah di Jakarta sangat sulit, sehingga bersyukur sekali dengan adanya perda 4 tahun 2019, diharapkan dapat diterapkan pengelolaannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *