Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari raya Idul Fitri 2025 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Sidang prapeadilan mangkir di tunda hingga senin depan

Avatar photo
441
×

Sidang prapeadilan mangkir di tunda hingga senin depan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang melibatkan caleg DPR RI dari Partai Demokrat, Dapil Jakarta 3, Senin (26/08/2024). Sidang yang diajukan oleh kuasa hukum Andi Mulyati Pananrangi SE ini ditunda karena ketidakhadiran penyidik dari Polda Metro Jaya.

Tim kuasa hukum Andi Mulyati, yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri (LBH-ANE), diwakili oleh Sabenih SH Ahmad Yani SE, SH, MH, Happy Aprianto SH, MH, Freddy Susanto SH, dan Eko Ricky Wibisono SH, menyesalkan ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang ini. “Sidang ditunda hingga Senin, 2 September 2024, dengan agenda pembacaan permohonan gugatan dan proses pembuktian,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum.

Iklan 300x600

Gugatan ini berawal dari laporan klien mereka terkait dugaan praktik money politics dalam pemilu legislatif Februari 2024 lalu. Laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, yang kemudian merekomendasikan penuntutan kepada Polda Metro Jaya. Namun, tim kuasa hukum menilai bahwa proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya tidak berjalan maksimal, bahkan terjadi malpraktik dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Media Percontohan Pembelajaran Pencegahan Krisis Planet Malaka Jaya Diresmikan Kementrian LHK

“Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) secara sepihak, kepada caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Jakarta 3 padahal tersangka sudah dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkap kuasa hukum Andi Mulyati. Mereka juga menyampaikan kekecewaan karena tidak diberitahu mengenai gelar perkara maupun rekonstruksi yang dilakukan penyidik.

Selain itu, seorang aktivis anti-korupsi dan praktisi media yang turut hadir, menekankan pentingnya masyarakat dan media mengawal kasus ini agar tidak terjadi hal yang buruk dalam demokrasi Indonesia. “Kami berharap semua pihak, termasuk Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat, turut mengawasi proses hukum ini,” ujarnya.

Baca Juga :  AKTIVIS KONAWE DESAK BPK PERIKSA PENGADAAN VIDIOTRON ANGGARAN 1,4 MILIAR DILINGKUP DINAS PUPR KAB. KONAWE

Tim kuasa hukum juga berharap Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. “Kami mendukung pernyataan ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang berkomitmen memberantas politik uang, dan berharap hal ini dapat terwujud dalam proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada tanggal 2 September 2024 dengan harapan bahwa penyidik Polda Metro Jaya dapat hadir untuk melanjutkan proses hukum yang seadil-adilnya.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!