Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANASIONALPOLRI

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Sindikat Curanmor

Avatar photo
344
×

Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pelaku Sindikat Curanmor

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM Jakarta – Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 6 orang pelaku sindikat pencurian kendaraan roda dua.

Enam pelaku yang dapat diamankan mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

Iklan 300x600

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Chandra Mata Rohansyah mengungkapkan dengan menganalisa tempat kejadian perkara ( TKP ) dirinya dapat meringkus dua orang pelaku MRMN alias S (27) dan RK (26) serta mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor.

“Kami melakukan penangkapan pengembangan serta penggeledahan kepada kontrakan rumah pelaku didapati 13 barang bukti sepeda motor.” Ungkap Chandra, Senin (10/06/2024)

Baca Juga :  DPW dan DPD JAGA ANIS SULTRA, SIAP KAWAL AGENDA KAMPANYE ANIS DI KENDARI

Lanjut Kasat, dari hasil pengembangan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dapat mengamankan 4 orang pelaku yang mempunya peran berbeda yakni FH (19), W (34), N (27), C alias S (39).

“Setelah menangkap dua orang pelaku curanmor kami dapat menangkap 4 orang lainnya yang mempunyai peran berbeda, peran orang ke 3 sebagai kurir barang curian, dan 3 orang lainnya sebagai penadah yang juga menyiapkan peralatan seperti kunci T untuk para pelaku menjalankan aksinya,” tutur Kasat Reskrim.

Selain kunci T Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah pistol dompis yang digunakan untuk menakut-nakuti korban dan juga satu buah celurit.

Baca Juga :  Wamenaker Afriansyah Noor Menerima Mandat Ketua Dewan Pelindung KERIS 

Setelah dilakukan intograsi para pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 50-100 kali dengan hasil 3-4 motor setiap harinya.

Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Chandra.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!