Jakarta | Detikdjakarta.com – Tim Opsnal Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara Ipda Erfan bergerak cepat menindaklanjuti terkait kejadian video viral kasus perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan dan tanpa hak membawa senjata tajam di media sosial pada hari Sabtu 9 November 2024 pada pukul 21.00 WIB di Kedai Say Hi Cope Jl. Mantang Blok K No. 8 RT 03/01 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Setelah melakukan interogasi terhadap saksi- saksi tim berhasil menemukan korban dan mengidentifikasi pelaku terduga AR kedapatan membawa sajam sebilah celurit bergagang gak bersarung kulit.
Ipda Erfan menjelaskan kronologis kejadian, dan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi saat di interogasi terduga AR menyerahkan diri pada hari Minggu 10 November 2024 pukul 22.00 WIB,” Kata Ipda Erfan.
Barng bukti yang telah diamankan sebilah clurit bergagang gak bersarung kulit, sehelai baju switer warna hitam bertuliskan Y-Gen, dan rekaman Video.
Lanjut dia, kasus perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana di maksud Pasal 335 (1) KUHP dan Pasal 2 (1) UU dar No 12/51 (Viral di medsos Jakut info), ” Ucapnya.
Awalnya korban Muhammad Muchlis sedang mengendarai motor, lalu korban ingin mampir ke Cafe dan korban membelokkan sepeda motornya untuk memarkirkan motor, dan tiba-tiba pelaku terduga AR mengendarai motor dengan kencang ingin menabrak motor korban kendarai akan tetapi tidak kena kemudian pelaku terduga berhenti dan mendatangi korban, lalu terjadilah cekcok mulut, akhirnya dilerai warga.
Selanjutnya terduga pelaku pergi dan kembali lagi membawa senjata tajam jenis clurit langsung mengacungkan kearah korban dan langsung korban pegang sajamnya akhirnya pelaku pergi, maka kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Koja guna penyelidikan lebih lanjut, ” Jelasnya.
(*/red Jaya)