Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
POLRI

Polsek Koja Gelar Apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Avatar photo
92
×

Polsek Koja Gelar Apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
Polsek Koja Gelar Apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Antisipasi Gangguan Kamtibmas.(*/red Jaya)
Iklan 468x60

Jakarta | Detikdjakarta.com – Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas, Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara melakukan apel kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) bertempat di Plumpang Raya Samping SPBU Walang, Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara, Sabtu (9/11/2024).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Koja Kompol Dr. Andry Suharto dan dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polsek Koja bersama dengan personel gabungan dari Polsek Koja,TNI, Satpol PP serta Pokdarkamtibmas.

Iklan 300x600

Dalam sambutannya, Kapolsek mengingatkan seluruh peserta untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan tidak melupakan protokol keselamatan selama pelaksanaan di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya sinergitas antara TNI, Polri, dan seluruh pihak terkait, agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Baca Juga :  Guna Mempererat Sinergitas, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kunjungi Mako Polres

Kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan Polsek Koja untuk menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat, terutama pada malam hari yang rawan terjadi gangguan Kamtibmas.

Patroli mobile pemantauan ke titik yang dianggap rawan tawuran dan kriminalitas jalanan, membubarkan remaja serta berikan himbauan untuk tidak nongkrong di pinggir jalan, mencegah potensi krimininalitas memberikan respon cepat jika terjadi gangguan keamanan.

Kapolsek menyampaikan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman dan kondusif.

Baca Juga :  Komitmen Kapolri Tertibkan Patwal hingga Berantas 'Titip Sidang'

(*/red Jaya)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!