Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Polisi Amankan 2 Diduga Pelaku Narkoba

Avatar photo
319
×

Polisi Amankan 2 Diduga Pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM Jakarta – SAT RESNARKOBA Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial AH dan OA. Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Cluster Serpong, Tangerang Selatan, Banten sering terjadi Lahgun Narkoba. Tim yang dipimpin oleh Kasubnit 2 IPDA Nurman S.H. bergerak ke TKP untuk melakukan observasi terhadap info tersebut.

Setelah dilakukan pemantauan, akhirnya Tim dapat melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 Botol Biji Ganja di meja Depan Kamar, selanjutnya tim menemukan 5 Pot Tanaman Ganja (2 Pot Kedai dan 3 Pot Besar) dan 1 Pack Pupuk, yang disimpan di teras lantai 2 rumah milik AH.

Iklan 300x600

Dari hasil interogasi terhadap AH, barang bukti Biji ganja yang ditanam didapat dari OA. Kemudian tim bergerak ke TKP untuk dilakukan pengembangan terhadap info tersebut. Setelah dilakukan pemantauan akhirnya Tim berhasil mengamankan OA di Hotel Sutomo Lt. 2 Nomor Kamar 213, Jl. Doktor Sutomo No. 2, Kel. Baaro Kec. Gondokusuman, Yogyakarta.

Baca Juga :  Danlanal Bintan Hadiri Acara Pelatihan Outbond Kesadaran Bela Negara

Selanjutnya Tim menuju ke rumah OA di Kec. Serpong, Tangerang Selatan untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan BB 3 Klip Biji Ganja dengan berat 17,62 Gram, 1 klip Ganja dengan berat 0,58 Gram, 13 Puntung Ganja, 1 alat Linting Ganja, 1 alat Grinder, -10 pack Vapir dan 1 pack Pupuk Hidroponik yang disimpan didalam lemari halaman belakang rumah OA. Kemudian tersangka AH dan OA beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Polisi menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui ada pelaku penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  H-7, Panpel Pelantikan PP GPIB gelar rapat Final

(Fredy)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!