Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Home Industry Narkoba Jenis Tablet Pil PCC

Avatar photo
150
×

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Home Industry Narkoba Jenis Tablet Pil PCC

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM JAKARTA,– Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry narkoba jenis tablet Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol (PCC). Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2.500.000 tablet

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut sebanyak 2,5 juta tablet narkoba tersebut terdiri dari beberapa jenis.

Iklan 300x600

Narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih sebanyak 210.000 tablet.

Barang haram tersebut diungkap dari sebuah rumah industri narkotika jenis tablet PCC yang mengandung carisoprodol dan ibat tanpa izin edar dari BPOM RI yang terletak di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor.

Baca Juga :  Sisca Rumondor Ketua Bunda Melenial mendukung sepenuhnya Ganjar-mahfud MD Capres Cawapres 2024

“Kami mengamankan seorang lelaki berinisial MH (43) perannya adalah karyawan. Tugasnya sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI,” kata Hengki, Selasa (21/5/2024).

Tersangka MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Tersangka MH melakukan semua pengiriman kepada calon riseller setelah diperintahkan oleh seorang tersangka yang kini menjadi DPO berinisial S.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamanakan sejumlah barang bukti alat pembuatan narkoba di antaranya satu unit timbangan, satu unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol.

Baca Juga :  Kanit Binmas Polsek Johar Baru Ikuti Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Bhabinkamtibmas oleh Dit Binmas Polda Metro Jaya

“Tong itu kalau dibuka baunya langsung menyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut,” Jelasnya.

Atas pengungkapan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2)UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!