Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ARTIKELBERITANASIONAL

Pengurus Nasional Karang Taruna meminta Lion Air Peka terhadap Keluhan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abddul Mu’ti Sebagai Konsumen Jasa Penerbangan

Avatar photo
254
×

Pengurus Nasional Karang Taruna meminta Lion Air Peka terhadap Keluhan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abddul Mu’ti Sebagai Konsumen Jasa Penerbangan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta-Pengurus Nasional Karang Taruna berpendapat bahwa keluhan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti kepada Lion Air, merupakan suara aspirasi masyarakat. Karena bukan hanya Abdul Mu’ti saja, tetapi masyarakat umum pengguna jasa layanan transportasi udara juga ingin mendapatkan jasa pelayanan yang baik dengan mengedepankan keselamatan sebagai konsumen.

Penyedia jasa layanan transportasi udara harus memprioritaskan keselamatan, selain itu juga mereka harus memperhatikan ketepatan waktu dalam keberangkatan dan kedatangan. Akmal B.Y, yang merupakan salah satu Ketua Bidang Pengurus Nasional Karang Taruna menyampaikan bahwa “ Suara konsumen harus terus di dengar di Indonesia”, beliau berpendapat bahwa mendengar konsumen dan meningkatkan kualitas layanan dapat menjadi vitamin bagi perusahaan.

Iklan 300x600

Lion Air merupakan perusahaan penyedia jasa layanan terbang yang terjangkau, walaupun begitu mereka tidak bisa mengabaikan persoalan keterlembatan terus menerus. Tidak ada permintaan maaf dari pihak Lion Air walau Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti telah menyampaikan.

Pengurus Nasional Karang Taruna juga meningkatkan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen. Contohnya di Pasal 4 dimana tertulis bahwa Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsk barang dan jasa. Oleh karena itu Pengurus Nasional Karang Taruna merasakan hal yang sama dengan apa yang disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti. Untuk melancarkan aktivitas organisasi, transportasi merupakan sarana penting.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Wija to Luwu Gerudug PT. ANTAM dan DPRD Sulsel

Kami mengingatkan juga bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait Perlindungan Konsumen. Di Pasal 4 antara lain, Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi baran dan atau jasa.. Untuk itu kami juga merasakan hal yang sama dengan apa yang disampaikan pak Sekum PP Muhammadiyah. Organisasi memiliki aktivitas untuk dapat berinteraksi hingga ke seluruh nasional. Transportasi adalah sarananya.

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!