Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
APOLEKSOSBUDBERITADAERAHSOSIAL

Pekan Raya Jakarta Kemayoran Langgar UU PERS soal Penyekatan Liputan Wartawan

Avatar photo
301
×

Pekan Raya Jakarta Kemayoran Langgar UU PERS soal Penyekatan Liputan Wartawan

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA

Pekan raya Jakarta yang ada dikemayoran Jakarta pusat, ternyata kurang bersahabat dengan para awak media yang ada diwilayah Jakarta pusat dan sekitarnya. Senin (20/06/2022).

Iklan 300x600

Lagi rame perbicangan kawan kawan media yang ada disemua wilayah DKI Jakarta tentang adanya penolakan awak media yang ingin meliput kelokasi PRJ Kemayoran oleh oknum petugas TNI, tidak sampai disitu oknum petugas TNI juga mengatakan kalian media Bodong ngapain disini, 2 orang wartawati tidak boleh masuk di pintu geat 9 ke PRJ, sungguh perbuatan yang sangat memalukan bagi seorang mitra kerja bagi kawan kawan jurnalis.

Beberapa waktu juga sempet ramai dipintu (geat 2) 3 orang awak media dari Jakarta Utara, tidak boleh masuk dikarenakan jumlah wartawan sudah penuh yang mendaftar ucap felik – perwakilan media center dipintu (Geat 2) kepada 3 orang awak media yang dilarang masuk sama beliau. Jum at (16/06/2022).

Baca Juga :  Dari Pulau Ke Pulau, Posal Jemaja Lanal Tarempa Berikan Sembako Lebaran

(Nency – Sarah) mengatakan kepada kawan kawan yang berada disekretariat lintas pers DKI Jakarta, Lodan Center Ancol Pademangan Jakarta Utara, kami merasa dipermalukan dengan adanya penolakan kami ingin ikut serta dalam perayaan PRJ Kemayoran, kami ini Jurnalis kemana saja disemua tempat hiburan atau instansi terkait kami bisa masuk dan diterima dengan baik, kenapa manajement PRJ Kemayoran yang sekarang tidak bisa bersinergi dengan kami sebagai seorang jurnalis, kami yang mengabarkan berita tentang perkembangan yang ada disemua wilayah DKI Jakarta baik berita tentang Jaya Raya – TNI – Maupun Polri.” Ucapnya disekretariat Jurnalis lintas pers DKI Jakarta Lodan Center Ancol Pademangan Jakarta Utara.

Baca Juga :  I Nyoman Jendrika harap PPD 2024 Dapat Tingkatkan Pendapatan Daerah

(Nency Dan Sarah) Juga meminta pihak PRJ dan pihak keamanan untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh petugas yang mengatasnamakan bagian dari penerimaan awak media (Wartawan) beliau mengatakan bahwa kuota media sudah cukup dan tidak menerima pendaftaran awak media lagi buat liputan didalam PRJ Kemayoran, jelas ini sangat melanggar undang undang pers.” Ucapnya.

Ketika ditemui kawan kawan lintas pers Jakarta Utara, perwakilan media dipintu geat 2a mengatakan surat tugas jurnalis tidak berlaku untuk pintu masuk PRJ Kemayoran, harus melampirkan surat jalan untuk bisa masuk ke PRJ Kemayoran, pihak Perwakilan media dipintu geat 2a juga mengatakan untuk kuota wartawan sudah penuh yang mendaftar, jadi mohon maaf kalau kawan kawan tidak bisa masuk semuanya Ke PRJ Kemayoran saat ini, sungguh perlakuan yg tidak baik bagi kawan kawan jurnalis yang ada disemua wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.’ Senin, (20/06/2022). Ucap Bang Edo

Baca Juga :  PT MCM Diduga Langgar Aturan dan Rusak Jalan, APH serta Kepala Desa Diam Membisu

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!