Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAPOLRI

Para pelaku pembakar Pospol Pejompongan Tanah Abang ditangkap Polres Jakpus

Avatar photo
417
×

Para pelaku pembakar Pospol Pejompongan Tanah Abang ditangkap Polres Jakpus

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

PPDETIKDJAKARTA.COM,JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran pos polisi Pejompongan saat terjadinya rusuh aksi pada hari Senin (11/04/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat  AKBP. Setyo K Heriyatno saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (12/04/2022).

Iklan 300x600

“Satu dari tiga orang yang diamankan masih di bawah umur dan dua lainnya sudah masuk kategori dewasa, pelaku di bawah umur berinisial AF (17) masih bersekolah kelas 12 SMK” Ucap Setyo.

Baca Juga :  Tinjau Kesiapan Tugas, Pangkogabwilhan I Kunjungi Mako Lantamal XII

 

“Tersangka kedua berinisial RS (22) sudah bekerja di salah satu perusahaan dan ketiga berinisial RE (19) pemuda putus sekolah, Ketiganya ini dari satu kota yaitu kota Bekasi dan mereka saling kenal satu sama lain” Tegasnya.

Setyo melanjutkan, ketiganya sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pembakaran terhadap pos polisi saat  massa dipukul mundur.

Pos polisi dibakar dengan bom molotov, botol berisi bahan bakar minyak itu diberikan sumbu kemudian dibakar dan dilemparkan ke pos polisi Pejompongan.

“Ketiganya melakukan pembakaran terhadap pos polisi tersebut,” jelas Setyo.

Baca Juga :  Rayakan Idul Adha, Lanal TBA Potong Hewan Qurban dan Bagikan Daging Kepada Masyarakat

Wakapolres menambahkan, usai peristiwa itu pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti guna menangkap pelaku pembakaran Pospol.

“Misalnya botol molotov yang digunakan pelaku, kedua rekaman CCTV dan ketiga adalah patroli siber sosial media” Jelasnya.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran ancaman kurungan penjara lima tahun.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!