DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –
Merebaknya kembali kasus pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan Almarhumah Vina, yang terjadi 8 tahun lalu, di Cirebon, Jawa Barat, setelah dirilisnya film Vina: Sebelum Tujuh Hari, menjadi atensi ulang baik pada fihak POLRI, POLDA Jawa Barat maupun Polres Cirebon untuk menuntaskan kasus tersebut, dimana 3 orang tersangka dari 11 orang pelaku belum dapat dibekuk oleh aparat keamanan hingga hari ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), meminta kepada aparat keamanan agar segera menuntaskan kasus tersebut, yang telah berlangsung 8 tahun lamanya.
“Kami Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia, Khususnya Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat Untuk menuntaskan kasus pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan Almarhumah Vina, mengingat hal ini sudah sangat viral, dan terjadi sudah sangat lama, yaitu di tahun 2016” Ungkap Nopi Anwar, SH, Pj. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PADI kepada awak media, di bilangan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.
“Kami yakin dan Percaya, bahwa pihak kepolisian dapat menangkap 3 orang DPO tersebut, dan oleh sebab itulah kami mendesak kepada pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta professional, Salam Presisi” lanjut Nopi, yang juga merupakan salah satu Advokat muda Jakarta, yang sedang naik daun ini.
“Mengingat salah satu DPO tersebut, diduga adalah anak dari Putra dari salah satu mantan Bupati Cirebon, kami selaku Organisasi Masyarakat PADI, mengharapkan kepolisian tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus tersebut, jangan hukum jangan tumpul ke atas, namun tajam ke bawah, tidak ada diskriminasi dalam penindakan atau penegakan hukum di Negara Republik Indonesia ini, karena telah diatur oleh Undang-undang tentang Hak Azasi Manusia No. 39 Tahun 1999,” Lanjut Edi Prastio, SH, MH, CLA, Ketua Umum PADI.
Menanggapi pertanyaan awak media, mengapa begitu lama proses penangkapan 3 DPO tersebut, Edi Prastio menjawab bahwa tetap mengapresiasi kinerja kepolisian, dengan berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini 8 tahun lalu, dengan menangkap 8 tersangka lainnya, dan dengan viral ulangnya kembali kasus ini, PADI mengharapkan dapat menyelesaikan dan atau menangkap 3 DPO lainnya, yang 8 tahun ini belum diusut kembali.
“Tidak dapat dipungkiri, pemutaran film Vina; Sebelum Tujuh Hari, adalah salah satu pemicu dari viral ulangnya kasus Vina ini, dan kembali, kami dari PADI mengharapkan kepada kepolisian RI, agar terus mengejar DPO tersebut,” tutup Edi Prastio, SH, MH, MCL, yang lebih dikenal dengan nama sehar-hari, Mas Pras.