Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
APOLEKSOSBUDBERITAHUKUMNASIONALPOLRISEPUTAR JAKARTA

PADI desak APH Segera Selesaikan Kasus VINA Cirebon

525
×

PADI desak APH Segera Selesaikan Kasus VINA Cirebon

Sebarkan artikel ini
Nopi Anwar, SH, Pj. Sekjend PADI
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Merebaknya kembali kasus pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan Almarhumah Vina, yang terjadi 8 tahun lalu, di Cirebon, Jawa Barat, setelah dirilisnya film Vina: Sebelum Tujuh Hari, menjadi atensi ulang baik pada fihak POLRI, POLDA Jawa Barat maupun Polres Cirebon untuk menuntaskan kasus tersebut, dimana 3 orang tersangka dari 11 orang pelaku belum dapat dibekuk oleh aparat keamanan hingga hari ini.

Iklan 300x600

Sehubungan dengan hal tersebut, Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), meminta kepada aparat keamanan agar segera menuntaskan kasus tersebut, yang telah berlangsung 8 tahun lamanya.

“Kami Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia (PADI), mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia, Khususnya Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat Untuk menuntaskan kasus pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan Almarhumah Vina, mengingat hal ini sudah sangat viral, dan terjadi sudah sangat lama, yaitu di tahun 2016” Ungkap Nopi Anwar, SH, Pj. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PADI kepada awak media, di bilangan Mangga Besar, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2024.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Koja Gelar Program "Jumat Curhat" bersama Warga di Kel. Rawabadak Utara

“Kami yakin dan Percaya, bahwa pihak kepolisian dapat menangkap 3 orang DPO tersebut, dan oleh sebab itulah kami mendesak kepada pihak kepolisian untuk bertindak cepat dan tegas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta professional, Salam Presisi” lanjut Nopi, yang juga merupakan salah satu Advokat muda Jakarta, yang sedang naik daun ini.

“Mengingat salah satu DPO tersebut, diduga adalah anak dari Putra dari salah satu mantan Bupati Cirebon, kami selaku Organisasi Masyarakat PADI, mengharapkan kepolisian tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus tersebut, jangan hukum jangan tumpul ke atas, namun tajam ke bawah, tidak ada diskriminasi dalam penindakan atau penegakan hukum di Negara Republik Indonesia ini, karena telah diatur oleh Undang-undang tentang Hak Azasi Manusia No. 39 Tahun 1999,” Lanjut Edi Prastio, SH, MH, CLA, Ketua Umum PADI.

Baca Juga :  PANITIA DAERAH LANTAMAL I LAKSANAKAN PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS PENERIMAAN CALON BINTARA DAN TAMTAMA PK TNI AL GELOMBANG II TAHUN 2024

Menanggapi pertanyaan awak media, mengapa begitu lama proses penangkapan 3 DPO tersebut, Edi Prastio menjawab bahwa tetap mengapresiasi kinerja kepolisian, dengan berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini 8 tahun lalu, dengan menangkap 8 tersangka lainnya, dan dengan viral ulangnya kembali kasus ini, PADI mengharapkan dapat menyelesaikan dan atau menangkap 3 DPO lainnya, yang 8 tahun ini belum diusut kembali.

“Tidak dapat dipungkiri, pemutaran film Vina; Sebelum Tujuh Hari, adalah salah satu pemicu dari viral ulangnya kasus Vina ini, dan kembali, kami dari PADI mengharapkan kepada kepolisian RI, agar terus mengejar DPO tersebut,” tutup Edi Prastio, SH, MH, MCL, yang lebih dikenal dengan nama sehar-hari, Mas Pras.

Baca Juga :  Pangkalan TNI AL Bandung Siap Siaga Hadapi Pemilu

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!