Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAHHUKUMNASIONAL

Nasabah Keluhkan Dugaan Intimidasi Penagih Utang NSS Unaaha, Sebut Ada Ancaman Penarikan Paksa oleh Ormas

1543
×

Nasabah Keluhkan Dugaan Intimidasi Penagih Utang NSS Unaaha, Sebut Ada Ancaman Penarikan Paksa oleh Ormas

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com, Unaaha – Seorang nasabah PT Nusantara Surya Sakti (NSS), Feri Risaldin, mengeluhkan tindakan oknum penagih utang (debt collector) perusahaan tersebut yang diduga melakukan intimidasi dan ancaman terkait keterlambatan pembayaran cicilan motor Honda selama tiga bulan. Tidak hanya dirinya, sang kakak juga menjadi sasaran tekanan dari pihak penagih.

 

Iklan 300x600

Menurut Feri, oknum debt collector tersebut menghubunginya melalui voice note WhatsApp dengan nada kasar dan intimidatif. Salah satu kata yang digunakan adalah “MOLINGGU,” yang dalam bahasa Tolaki memiliki arti negatif, yakni lari dari utang.

 

Lebih dari itu, pihak penagih juga mengancam akan menarik paksa kendaraan dengan melibatkan organisasi masyarakat (ormas).

 

“Saya merasa tertekan dan tidak nyaman. Saya memang sedang mengalami kendala keuangan karena ditempat saya kerja mengalami keterlambatan pembayaran upah, tapi bukan berarti saya berniat melarikan diri dari kewajiban. Saya hanya butuh waktu untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Feri Risaldin kepada media ini. Jum’at, (28/3/2025).

Baca Juga :  Diduga kepala Syahbandar Lapuko menerima Uang dari PT.WIN, Jkms-Jakarta Akan melaporkan.

 

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan prosedur yang digunakan oleh pihak NSS dalam melakukan penagihan.

 

“Saya kira ada aturan yang harus dipatuhi. Kalau memang ada keterlambatan, seharusnya ada pendekatan yang lebih manusiawi, bukan dengan ancaman atau melibatkan pihak di luar perusahaan,” tambahnya.

 

Bukan hanya itu, kata Feri Risaldin, Oknum penagih juga mengaku dirinya adalah mantan wartawan.

 

Dasar Hukum yang Melindungi Konsumen

 

Tindakan yang dilakukan oleh oknum debt collector ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

– Pasal 4 mengatur hak-hak konsumen, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa.

Baca Juga :  Heny Rosiana Ketua APKLI Kaltim Jadi Direktur PT Bank Aset Nusantara Indonesia, Ketua Umum: Majukan PKL dan UMKM

– Pasal 17 melarang pelaku usaha melakukan penagihan dengan cara ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang bersifat intimidatif.

 

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

– Pasal 48 ayat (2) menyebutkan bahwa penagihan terhadap debitur harus dilakukan dengan cara yang beretika, tidak boleh menggunakan ancaman atau kekerasan.

– Pasal 50 menyatakan bahwa pengambilalihan kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan jika terdapat persetujuan dari debitur atau melalui putusan pengadilan.

 

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

– Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan ancaman dengan kekerasan yang dapat dikenai sanksi pidana.

 

Atas dasar hukum tersebut, Feri Risaldin meminta agar pihak NSS bertanggung jawab atas tindakan oknum debt collector yang meresahkan. Ia berharap ada perbaikan dalam sistem penagihan agar tidak ada lagi nasabah yang mengalami intimidasi serupa.

Baca Juga :  PT BRI Branch Office Cempaka Mas Menyerahkan CSR Berupa Sembako Melalui Yayasan Salam Satu Rampak Barisan Indonesia Raya

 

“Saya berharap ada kejelasan dan keadilan. Jika memang ada aturan soal penarikan kendaraan, jalankan sesuai prosedur hukum, bukan dengan ancaman atau tekanan yang merugikan konsumen,” pungkasnya.

 

Sampai berita ini diturunkan, pimpinan NSS belum memberikan klarifikasi terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum penagih utangnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!