Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Nasabah BRI Jakarta Puri Niaga Terima Manfaat Klaim Asuransi Penyakit Kritis Wujud Komitmen BRI dalam Memberikan Perlindungan Finansial bagi Nasabah

Avatar photo
209
×

Nasabah BRI Jakarta Puri Niaga Terima Manfaat Klaim Asuransi Penyakit Kritis Wujud Komitmen BRI dalam Memberikan Perlindungan Finansial bagi Nasabah

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com Jakarta, 23 Mei 2025 – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Jakarta Puri Niaga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan perlindungan finansial kepada nasabah. Kali ini, seorang nasabah BRI telah menerima klaim manfaat asuransi penyakit kritis yang diajukan melalui program asuransi yang terintegrasi dengan layanan BRI.

Nasabah setelah mengajukan klaim setelah terdiagnosis penyakit kritis, dan proses klaim berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku. Dana klaim telah diterima langsung oleh nasabah sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko finansial akibat kondisi kesehatan serius.

Iklan 300x600

Penyerahan secara simbolis dilakukan di Kantor Cabang BRI Jakarta Puri Niaga dan dihadiri langsung oleh Defrizal, Pemimpin Cabang BRI Jakarta Puri Niaga, bersama tim dari perusahaan asuransi mitra BRI.

Baca Juga :  Gugat HMI Cabang Jakarta Raya, 4 Dari 6 Komisariat Penuh HMI KOORKOM HMI UNJ Mengakui Keabsahan Hasil MUSKOM di Asrama Sunan Giri 23 November 2024

“Pemberian klaim ini adalah bukti nyata bahwa BRI tidak hanya memberikan layanan perbankan, tapi juga solusi perlindungan menyeluruh bagi nasabah. Kami berharap manfaat ini dapat meringankan beban nasabah dan keluarganya dalam masa pemulihan,” ujar Defrizal.

Melalui berbagai produk asuransi yang terintegrasi, BRI terus mendorong literasi keuangan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan dan finansial bagi seluruh masyarakat.

Kegiatan ini juga menegaskan kembali sinergi antara BRI dengan mitra asuransi dalam memberikan layanan prima, cepat, dan transparan kepada nasabah yang mengalami musibah atau risiko hidup.

Baca Juga :  Putusan Sidang Kasus Srisutarti di Tunda untuk Dengarkan keterangan saksi Ahli yang di ajukan Kuasa hukumnya Kamaruddin 12, 9,2024

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!