Kendari, 02 Desember 2025
Marwan menjelaskan bahwa Kliennya awalnya (Muh.Guntur) sebagai Penggugat melawan BASIR M sebagai Tergugat I dan PT. BUMI KONAWE MERINA sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Unaaha dengan Nomor Perkara : 5/Pdt.G/2025/PN.Unh.
Bahwa dalam Amar Putusan Tingkat Pertama mengabulkan Gugatan Penggugat.
Kemudian Tergugat I melakukan Upaya Hukum Banding terdaftar dengan nomor perkara :60/Pdt.G/2025/PT.Kdi dengan Amar putusan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan pertimbangan surat kuasa khusus (Muh.Guntur) kepada pengacaranya terdahulu adalah cacat formil.
Marwan berharap Permohonan Kasasi di Mahkamah Agung RI dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya


















