Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

MUH GUNTUR TIDAK TINGGAL DIAM ATAS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI KENDARI, MELALUI KUASA HUKUMNYA MARWAN. SH DAN SARDIN. SH MELAKUKAN UPAYA HUKUM KASASI

13
×

MUH GUNTUR TIDAK TINGGAL DIAM ATAS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI KENDARI, MELALUI KUASA HUKUMNYA MARWAN. SH DAN SARDIN. SH MELAKUKAN UPAYA HUKUM KASASI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Kendari, 02 Desember 2025

Marwan menjelaskan bahwa Kliennya awalnya (Muh.Guntur) sebagai Penggugat melawan BASIR M sebagai Tergugat I dan PT. BUMI KONAWE MERINA sebagai Tergugat II di Pengadilan Negeri Unaaha dengan Nomor Perkara : 5/Pdt.G/2025/PN.Unh.

Iklan 300x600

Bahwa dalam Amar Putusan Tingkat Pertama mengabulkan Gugatan Penggugat.
Kemudian Tergugat I melakukan Upaya Hukum Banding terdaftar dengan nomor perkara :60/Pdt.G/2025/PT.Kdi dengan Amar putusan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dengan pertimbangan surat kuasa khusus (Muh.Guntur) kepada pengacaranya terdahulu adalah cacat formil.

Marwan berharap Permohonan Kasasi di Mahkamah Agung RI dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya

Baca Juga :  TNI AL Beraksi Selamatkan 71 PMI Non Prosedural Dari Jaringan Penyelundupan Melalui Jalur Laut

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!