Jakarta – Lembaga Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (JKMS-Jakarta) Kembali Menyoroti Kasus korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci II Kabupaten Buton Utara.
Pasalnya kasus tersebut yang Diduga Melibat kan Eks. PJ. Bupati Bombana Inisial “BRHD” yang sampai hari ini masih belum ada kepastian Hukum.
Diketahui, Pihak Kejati Sultra telah pernah mengeluarkan surat penangkapan Eks. PJ. Bupati Bombana namun sampai aat ini belum ada penangkapan.
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Hukum Dan HAM JKMS-Jakarta Tomi Dermawan Bahwa Kasus tersebut disinyalir Ada kongkalikong antara Kajati sultra Dan Eks PJ. Bupati Bombana.
“Sudah ada surat penangkapan dari Kejati Sultra namun Eks Pj. Bupati Bombana tidak pernah ditahan, ini yang menjadi ke ganjalan”. Ungkapnya
Tomi juga mengatakan, ini harus menjadi fokus kejaksaan agung RI
“Kejagung RI untuk sesegera mungkin memanggil Eks. Pj. Bupati Bombana dan memeriksa Kajati Sultra yang disinyalir ada kongkalikong terkait kasus korupsi Cirauci II Buton utara”. Terang tomi
Lanjut, Tomi mengatakan, “terjadinya Tipikor Pada kasus tersebut Eks Pj.Bupati Bombana Pada saat itu masih menjabat sebagai Kadis Sumber Daya Air Dan Bina Marga Provinsi Sulawesi tenggara Sehingga kuat dugaan kami Bapak “BRHD” Terlibat kasus korupsi tersebut”.
Di waktu yang sama, Egi Rahma Sukarta Pengurus Jkms-Jakarta menambahkan bahwa Selain Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Cirauci II Buton Utara, “BRHD” juga diduga terlibat pada kasus penerbitan perizinan tambang pasir ilegal.
“Bukan hanya itu, dari data yang kami miliki, Eks Pj. Bupati Bombana juga ikut terlibat dalam kasus korupsi perizinan tambang pasir ilegal yang disinyalir milik keluarganya sendiri”. Beber Egi Rahman
Dalam kesempatan itu, JKMS-jakarta menyampaikan beberapa poin tuntutan dalam gelaran aksinya nanti.
“Dalam waktu dekat ini kami akan bertandang Di depan Kejagung RI dan juga KPK RI untuk meminta sesegera mungkin memanggil dan memeriksa Eks Pj. Bupati Bombana dan Kajati Sultra yang diduga masif dan terstruktur berkongkalikong dalam penyelesaian kasus korupsi tersebut “. Tutupnya