Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ANGKATAN LAUT

Lantamal I Mediasi Permasalahan Antara Nelayan Tradisional

Avatar photo
140
×

Lantamal I Mediasi Permasalahan Antara Nelayan Tradisional

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Detikdjakarta.com TNI AL, Belawan,- Pangkalan Utama TN Angkatan Laut I (Lantamal I) melalui Bintara Pembina Potensi Maritim (Babinpotmar) Spotmar Lantamal I, Posal Pantai Labu Kopda Marinir Tatag Subangkit bersama Kepala Desa Sei Tuan Parningotan Marbun, memediasi permasalahan antara Nelayan Tradisional Desa Sei Tuan dan Pemilik Kapal Pukat Grandong, bertempat di Kantor Kepala Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (14/5/2024).

Adapun dilaksanakannya kegiatan tersebut karena telah terjadi pelanggaran oleh Kapal ikan pukat Grandong dengan memasuki wilayah yang telah disepakati antara Nelayan Tradisional dan Pukat Grandong sebelumnya, dimana Kapal Pukat Grandong hanya diperbolehkan beroperasi minimal 2 Mil dari pantai. Namun Nelayan Tradisional Sei Tuan menemukan Kapal Pukat Grandong beroperasi 0.5 Mill dari Pantai.

Iklan 300x600

Dalam pertemuan tersebut, Babinpotmar beserta Kades Sei Tuan dan Sekdes, berhasil memediasi kedua belah pihak dengan membuat surat perjanjian bahwa Kapal Pukat Grandong tidak mengulangi lagi beroperasi dibawah 2 Mil dari bibir Pantai Desa Sei Tuan.

Baca Juga :  Wujudkan Gerakan Mako Kompleks TNI AL Tertib, Bersih dan Rapi (Gempal Tersebar), Lanal Lhokseumawe Bersama Forkopimda Laksanakan Gotong Royong Massal

Pada tempat terpisah, Danlantamal I Brigjen TNI (Mar) Jasiman Purba menyampaikan bahwa Babinpotmar harus terjun langsung mendampingi warga binaan untuk mewujudkan visi maritim dengan bersinergis bersama Perangkat Desa, Babinkamtibmas dan Babinsa.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekdes Manullang, Pemilik Kapal Pukat Grandong Ibu Mariam, ABK Kapal Pukat Grandong dan Pihak Nelayan Desa Sei Tuan Pantai Labu.

(Dispen Lantamal I)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!