Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITA

Langgar RTRW Konawe Utara, PT. Tiran Disorot – Mentan dan Istri Didesak Diperiksa KPK

208
×

Langgar RTRW Konawe Utara, PT. Tiran Disorot – Mentan dan Istri Didesak Diperiksa KPK

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta || Korps Mahasiswa Nusantara (KOMANDAN) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki oleh PT Tiran Mineral, PT Tiran Indonesia, dan seluruh entitas usaha yang terafiliasi dalam PT Tiran Group.

Desakan ini muncul setelah ditemukannya dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan tersebut, yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan di luar kawasan industri yang ditetapkan serta melanggar ketentuan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Iklan 300x600

Juru bicara KOMANDAN, Akbar Rasyid, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 20 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2012–2032, Kecamatan Lasolo Kepulauan secara eksplisit tidak termasuk dalam Kawasan Pusat Industri Pertambangan (KPIP).

Baca Juga :  Lanal Simeulue Gelar Ziarah Rombongan Peringati Hari Armada RI Ke-79 Tahun 2024

“Dokumen RTRW secara tegas membagi wilayah dalam Paragraf Ke-4 tentang Kawasan Peruntukan Pertambangan dan Paragraf Ke-5 tentang Kawasan Peruntukan Industri. Dalam kedua paragraf tersebut, Kecamatan Lasolo Kepulauan tidak disebut sebagai wilayah industri maupun pertambangan,” ungkap Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (16/7/2025).

Lebih lanjut, Akbar mengutip Bab V RTRW mengenai Penetapan Kawasan Strategis, yang menekankan bahwa wilayah Lasolo Kepulauan lebih diarahkan untuk pengembangan pesisir, kelautan, dan konservasi lingkungan, bukan untuk kegiatan industri ekstraktif.

“Ini artinya, aktivitas tambang yang dilakukan di luar ketentuan RTRW merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola ruang daerah dan berpotensi merusak ekosistem yang sudah diatur untuk dilindungi,” tambahnya.

Selain persoalan tata ruang, KOMANDAN juga menyoroti potensi adanya konflik kepentingan dan dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang melibatkan pejabat negara. Akbar mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, beserta istrinya, terkait dugaan investasi mencurigakan dalam proyek pembangunan smelter senilai Rp4,9 triliun oleh entitas Tiran Group.

Baca Juga :  Lanal Bintan Turut Laksanakan Peresmian Kampung Bahari Nusantara TNI AL Di Kampung Panau Kabil Secara Virtual

Menurut Akbar, nilai investasi tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Amran Sulaiman, yang seharusnya menjadi dokumen transparansi bagi publik.

“Sudah saatnya KPK bersikap objektif dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik. Kami mendesak agar Menteri Pertanian Amran Sulaiman beserta istrinya dipanggil dan diperiksa guna memastikan bahwa tidak ada praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di balik proyek smelter milik PT Tiran Group,” tegas Akbar.

KOMANDAN juga meminta agar KPK mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Amran Sulaiman dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, berinisial AS, yang sebelumnya telah dijerat kasus suap penerbitan IUP dengan nilai mencapai Rp13 miliar. Dalam kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp2,7 triliun.

Baca Juga :  KAMI-Indonesia Laporkan 13 OPD Kolaka Timur ke BKN RI, Terlibat Dugaan Politik Praktis Hingga Intimidasi Bawahan

“Jangan biarkan kekuasaan dijadikan tameng. KPK harus segera memanggil Menteri Amran dan istrinya. Tidak boleh ada pejabat yang kebal hukum hanya karena posisinya di pemerintahan,” tegas Akbar menutup pernyataannya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!