PALAPA.NEWS, JAKARTA –
Sosok wanita tangguh yang berjiwa sosial tinggi dan dikenal karena sifat kedermawanan nya adalah Hj. Jubaidah (57) yang merupakan pemilik lahan dan gudang usaha sudah 32 tahun menjadi Ketua RT, pemilik Masjid Jami Nurul Islam, Mushola, pemilik Sekolah Cendika Muslim, Donatur Yayasan Yatim Piatu 20 Yayasan dan lain sebagainya. Yang memiliki akhlak moral dan iman ini telah mendapatkan perlakuan yang sangat zalim oleh mafia tanah dengan cara merampas kekayaannya dengan intrik-intrik yang luar biasa menciptakan dan mengatur oknum-oknum pejabat bahkan pengadilan. Hal ini merupakan tindakan yang tidak punya mental wawasan kebangsaan, nilai luhur PANCASILA tentang rasa keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia pun telah sirna. Hj. Jubaedah memaparkan kronologinya berada dikediamannya Kampung Jembatan RT.02/06 Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Jakarta Timur. Jumat (17/06).
Sebagai ahli waris dari mendiang suaminya Hj. Jubaedah menjelaskan sebenar benarnya dengan mengatakan, “Almarhum suami saya sudah menempati tanah puluhan tahun dengan bukti IPEDA dan PBB serta ganti rugi Tol lama Cawang – Tanjung Priok 1987. Serta ada bukubesar Kelurahan Cipinang Besar Selatan dan saya sudah jadi Ketua RT 12 selama 32 tahun di lokasi tanah saya yang di eksekusi sangat salah objek,” Hj. Jubaedah memulai paparannya.
PERTAMA, Penggugat pengacara Purnama Sutanto tidak ada korelasinya dengan Erna Emanbudhi, yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan PN Jakarta Timur.
KEDUA, Penggugat sangat jelas mengaku PPJB dengan Hindarto Budiman di sidang Mediasi Kementerian Menkopolhukam tidak mempunyai Legal Standing yang benar. Tidak dengan Erna Emanbudhi, sementara Hindarto Budiman tidak juga ada hubungan dengan Erna Emanbudhi yaitu kuasa, kuasa, kuasa dan kuasa. Ini perlu adanya penyelidikan dan penyidikan.
KETIGA, Sangat jelas Sertifikat Erna Emanbudhi di setting oleh oknum oknum di PPAT Jhon Leonard Woworuntu untuk modus pembobolan Bank Umum Sejahtera.
KEEMPAT, Hindarto Budiman Cs sudah melanggar Undang Undang Perbankan, bukan principal. Entah cara apa bisa lakukan pinjaman Bank Umum Sejahtera (Likuidasi) tanpa Appraisal, tanpa PBB, tanpa kuasai fisik dan tanpa ada di buku besar Kelurahan. Ini sudah sangat merugikan. negara, ada bukti kuat pembatalannya secara hukum.