Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
APOLEKSOSBUDBERITANASIONALPOLITIKSEPUTAR JAKARTA

Kornas GMTPC Gelar Konferensi Pers Terkait PEMILU 2024

295
×

Kornas GMTPC Gelar Konferensi Pers Terkait PEMILU 2024

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA –

Memasuki detik-detik terakhir memasuki tanggal 14 Februari 2024, Koordinator Nasional (Kornas) Gerakan Muda Tolak Pemilu Curang, Valdi Hallatu menggelar Konferensi Pers di bilangan Jl. Cimandiri, Menteng Jakarta Pusat.

Iklan 300x600

Dalam pernyataannya, Valdi Hallatu mengungkapkan bahwa “Potensi kecurangan di Pemilu 2024 sangat besar, dengan diawali dengan pelanggaran Peraturan KPU dan lainnya, yang kemudian kami, para generasi muda tergerak untuk membentuk sebuah wadah yang kemudian kami sebut sebagai Gerakan Muda Tolak Pemilu Curang.”.

Selanjutnya, Lukman, salah satu aktifis dari Kornas Gerakan Muda Tolak Pemilu Curang, membacakan Press Release dari Konferensi Pers ini;

“Pemilihan Umum 2024 merupakan momentum bagi Bangsa Indonesia menunjukan kepada dunia bahwa demokrasi yang akan dilaksanakan itu berjalan dengan nilai dan kaidah demokrasi yang sesungguhnya, yaitu : mengutamakan persamaan hak dan kewajiban, serta perlakuan yang sama bagi segenap warga negara,”

Baca Juga :  kadis ESDM Sultra Diduga rugikan Negara Rp 7,5 Miliyar GEMA Sultra-Jakarta Desak Kejagung RI Dan KPK RI mengambil Alih kasus tersebut

“Sepanjang pelaksanaan tahapan pemilu 2024, mulai verifikasi parpol peserta pemilu, pengusungan pasangan calon, hingga masa kampanye pemilu, kami menilai banyak terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang dilaksanakan secara terstruktur, sistematis dan masif. baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu.
contoh kasus yang nyata adalah :
1. Kasus keputusan MK, yang meruntuhkan konstitusi lembaga tinggi negara.
2. Kasus diterimanya pendaftaran GRR oleh KPU sebagai Paslon, KPU dinyatakan melanggar oleh DKPP.
3. Pembagian Bansos secara langsung yang dilakukan oleh Presiden, diberbagai tempat.
4. Dan banyak sekali penyalahgunaan kekuasaan.
5. Dugaan Pelanggaran Netralitas Instrumen Negara,”

“Hal ini pun terjadi karena kami menduga oleh pemerintahaan Presiden Joko Widodo Terlibat melakukan penyalahgunaan kekuasaannya, kita mengenalnya sebagai politik cawe cawe, politik bansos, hingga politik plango – plongo.”

Baca Juga :  Technology Tell Review: IK Multimedia iRig Mic Studio

“Sebagai kaum muda yang terpanggil dan tergerak dalam momentum ini, kami memiliki tanggungjawab moral dan kebangsaan untuk tetap mengawal proses demokrasi yang berlangsung.”

“Untuk itu, kami sudah melakukan komunikasi, melakukan konsolidasi kaum muda tentang hal – hal teknis yang dapat kami lakukan saat pelaksanaan pemilu,terutama di Tempat Pemungutan Suara (TPS),”

“Sistem kerja yang kami bangun berfungsi untuk memantau petugas pelaksana pemilu, daftar hadir (dan Pemilih Tambahan), Kertas Pleno- Hasil dan hal – hal yang terjadi kami dokumentasikan. Kemudian dokumen tersebut akan diupload langsung secara elektronik, dan kami sudah siapkan dalam sistem yang terintegrasi dengan banyak jaringan, agar hasil kecurangan dan manipulasi terverifikasi dan dianalisa sehingga dapat terditeksi sejak dini,”

Menanggapi pertanyaan awak media tentang sistem yang dibangun sat ini, Valdi Hallatu, mengungkapkan “Saat ini kami telah berkoordinasi dengan generasi muda di berbagai wilayah di Indonesia, dan berada di hampir seluruh Provinsi dan Kabupaten, membangun jaringan di setiap TPS, untuk menjaga agar Pemilu 2024 tetap kondusif, tanpa kecurangan.”.

Baca Juga :  Tingkatkan sinergitas, Bupati Mempawah Kunjungi Mako Lantamal XII

“Selanjutnya, kami dan teman-teman lainnya, akan mengawal pemilu ini di setiap tahapannya,” lanjutnya.

“Begitupun jika terjadi kecurangan di dalamnya, kami akan berada di garda terdepan untuk merubahnya, menjadi corong untuk penegakan demokrasi,” tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

Bersama Kelompok Profesi, Akademisi, Keumatan, Ormas dan Masyarakat,…

error: Content is protected !!