Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

*Ketum Logis 08 : Upaya Penambahan Jumlah Kementrian adalah Hal Wajar *

220
×

*Ketum Logis 08 : Upaya Penambahan Jumlah Kementrian adalah Hal Wajar *

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Loyalis Gibran Indonesia (Logis) 08 menilai upaya penambahan jumlah kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran adalah hal yang wajar. Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP Logis 08 Anshar Ilo kepada wartawan.

 

Iklan 300x600

Menurut Anshar Ilo, penambahan nomenklatur atau jumlah kementerian adalah sebuah kebutuhan publik yang tidak perlu lagi diperdebatkan.

 

“Indonesia ini negara yang besar, masalahnya juga kompleks, untuk itu butuh penanganan secara komprehensif dan sungguh-sungguh dengan menghadirkan beberapa kementerian yang relevan,” demikian penjelasan Ketua DPP Logis 08 Anshar Ilo kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga :  Mabes Polri Petakan Potensi Permasalahan Cukai di Indonesia

 

Selain itu, lanjut Anshari Ilo, berapa pun jumlah kementerian yang akan ditambahkan kita serahkan sepenuhnya kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai elected president dan wakil president periode 2024-2029.

 

“Kami yakin Pak Prabowo dan Mas Gibran punya strategi khusus dalam memimpin pemerintahan kedepan sehingga tak perlu lagi kita persoalkan kebijakan yang akan diambil oleh mereka berdua,” paparnya.

 

Anshar Ilo juga menegaskan komitmennya dan relawan Logis 08 untuk tetap mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran selama lima tahun kedepan.

Baca Juga :  Trinity Audio Delta Review: Fighting the Hybrid Fight

 

“Kami pastikan akan selalu berada di garda terdepan mengawal setiap agenda dan program Pak Prabowo dan Mas Gibran dalam memimpin pemerintahan,” pungkasnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!