Detikdjakarta.com | Jakarta – Kegiatan kontrol sosial di wilayah Jalan Kamal Raya, RW 02, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat(8/12/2025) menemukan dua bangunan yang diduga kuat berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Temuan ini menyoroti lemahnya pengawasan unsur Citata Kecamatan Kalideres dan Satpol PP Kelurahan Tegal Alur yang seharusnya menjadi garda pengawasan pembangunan di wilayah tersebut.
Tim media tidak menemukan papan informasi PBG, tanda terima proses pengurusan izin, maupun dokumen pendukung lain yang wajib dipasang di lokasi pembangunan sebagaimana diatur dalam peraturan bangunan gedung.
RW Bantah Nama Dicatut oleh Pengawas Bangunan
Ketua RW 02 membantah keras keterlibatan dirinya setelah namanya dicatut oleh pengawas bangunan yang mengklaim bahwa izin pembangunan telah “diurus” dan seolah-olah mendapat dukungan RW.
“Nama saya dicatut. Saya tidak pernah membekingi bangunan mana pun. Bahkan ada oknum Yang tidak saya sebutkan namanya ” meminta saya mendukung, tetapi saya tolak,” tegas RW.
Pernyataan tersebut mematahkan klaim pengawas bangunan dan memperkuat dugaan adanya manipulasi informasi kepada warga maupun aparat.
Pemilik Bangunan Menghalangi Kerja Media
Saat dimintai klarifikasi terkait bangunan ruko tiga setengah lantai, pemilik justru membentak, menolak memberi penjelasan, dan tidak mampu menunjukkan dokumen PBG yang diwajibkan.
Tindakan intimidatif tersebut termasuk penghalangan kegiatan jurnalistik, yang merupakan pelanggaran hukum.
UU Pers No. 40 Tahun 1999:
Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari dan memperoleh informasi.
Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja jurnalistik dipidana maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Dasar Hukum Pelanggaran Bangunan Tanpa PBG
1. UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
• Pasal 7: Setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif.
• Pasal 45: Bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif hingga pembongkaran.
2. PP No. 16 Tahun 2021
PBG ditetapkan sebagai syarat wajib sebelum pembangunan dilakukan.
3. UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001)
Aparat yang membiarkan, membekingi, atau menyalahgunakan kewenangan dapat dijerat:
Pidana 1–20 tahun penjara + denda hingga Rp1 miliar.
Tuntutan Publik: Segera Tindak, Segel, dan Usut
Warga, tokoh masyarakat, dan pemerhati tata ruang menuntut langkah tegas:
1. Citata Kecamatan Kalideres melakukan audit lapangan dan verifikasi legalitas bangunan.
2. Satpol PP Kelurahan Tegal Alur menyegel bangunan bila terbukti tanpa PBG.
3. Pemkot Jakarta Barat mengusut dugaan pembiaran oleh oknum aparat.
4. Penegak hukum menindak pihak yang menghalangi kerja pers sesuai ketentuan UU.
Pembangunan tanpa izin bukan hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik. Pers akan terus menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial demi tegaknya transparansi dan kepatuhan hukum di masyarakat.
(red/tim)



















