DETIKDJAKARTA.COM Jakarta – Bareskrim Mabes Polri mengadakan Gelar Perkara kasus mafia tanah atas dasar permohonan dari Hj. Jubaedah selaku korban yang tanahnya sudah dikuasai oleh oknum mafia tanah Purnama Sutanto pada Selasa 6 Juni 2023.
Didampingi suami dan anak anaknya juga pengacara Thana Yudha, S.H., Jubaedah siap gelar perkara ini dan adu data dengan penggugat Purnama Sutanto. Jubaedah terus berjuang demi keadilan dan berharap haknya dikembalikan padanya.
Jubaedah datang terus mulai dari persidangan gugatan, mendatangi pihak kepolisian Polda Metro Jaya sampai ke Kabareskrim meski dalam kondisi kurang sehat dan kelelahan.
“Alhamdulilah kini kasusnya sudah diambil alih oleh Bareskrim Polri. Kedatangan kami disambut dengan baik dan penjelasan yang diberikan juga secara baik dan ramah,” ujar Jubaedah.
“Menurut ahli hukum dari pihak Bareskrim, kasus sengketa tanah milik saya ini tidak ada unsur pidananya. Tapi pihak pelapor tetap minta dilanjutkan penyelidikannya karena memang kasus ini sudah naik sidik. Nanti tinggal bagaimana kelanjutannya dari pihak penyidik yang di Polda. Dan perkara ini sudah ditarik ke Bareskrim atas perintah dan ijin dari Kabareskrim Mabes Polri Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.,” lanjut Jubaedah.
Menurut pengacara Thana Yudha, S.H. dalam sidang gelar perkara kali ini Wassidik hanya mengkonfirmasi perkara pelapor dan terlapor. Pihak Bareskrim akan menilai apakah terlapor patut dijadikan sebagai tersangka atau tidak, dan akan memperdalam masalah ini apakah termasuk ranah perdata atau ranah pidana.
Wassidik Kor 3 meminta Polda Metro Jaya untuk memperdalam kasus Jubaidah apakah ranah pidana atau perdata dan diminta juga untuk mencari bukti bukti karena perkara pidana ini yang dipersoalkan adalah mengenai adanya surat palsu dan keterangan palsu atas putusan pengadilan Nomor 103/Pdt.G/2020/PN JKT.Tim, karena putusan tersebut adalah perkara perdata yang diproses di pengadilan umum. Dan semua tuduhan itu harus bisa dibuktikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Penyidik Polda Metro Jaya harus bisa membuktikan itu terlebih dahulu sehingga apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak, karena menurut kami yang dipersoalkan adalah hal perdata yaitu soal kepemilikan,” ujar Thana Yudha.
“Jadi kalau itu dimasukkan ke ranah pidana, maka harus dihentikan karena kepolisian tidak bisa menyidik perkara perdata yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Apalagi sekarang perkaranya ada yang Kasasi dan ada yang Banding,” lanjut Thana Yudha dengan tegas.
Seperti kita ketahui, dalam kasus Jubaedah ini sudah ada putusan pengadilan untuk perkara Nomor 103/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim itu dengan posisi Kasasi dan putusan pengadilan untuk perkara Nomor 124/Pdt G/2022/PN Jkt.Tim itu dengan posisi Banding.
“Perkara ini ada dalam ranah perdata bukan pidana. Perkara perdata tidak bisa dicampur oleh ranah pidana karena ada porsinya sendiri sendiri. Makanya masalah pidana itu harus diperjelas, karena dalam kasus ini yang dipersoalkan adalah oleh penggugat adalah putusan pengadilannya,” pungkas Thana Yudha. (CunCun/Sinta).
(Sarah)