Jakarta_ Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) Kembali mendesak Dirjen Minerba agar segara membekukan dan mencabut IUP PT. Macika Mada Madana (Jumat, 13/12/24)
Sebelumnya PT. Macika Mada Madana yang beroperasi di Kec. Palangga Selatan diduga kerap mengunakan jelan umum sebagai jalan Houling untuk kepentingan pengangkutan ore nikel miliknya
Ketua Umum HP21N Arnol Ibnu Rasyid, menyampaikan bahwa perusahaan wajib memiliki jalan Houling sendiri itu bergantung pada beberapa faktor, seperti regulasi yang berlaku, lokasi tambang, serta rencana pengelolaan dan operasional perusahaan
Lanjut Arnol, menjelaskan Pemerintah daerah atau pusat sering mengatur soal jalan hauling melalui aturan lingkungan, keselamatan, atau tata ruang. Misalnya, beberapa wilayah tambang mewajibkan perusahaan memiliki jalan hauling sendiri untuk menghindari konflik dengan masyarakat setempat dan melindungi infrastruktur publik
“Diketahui sampai saat ini PT. Macika Mada Madana masi terus mengunakan jalan umum sebagai jalan Houling Perusahan sementara kami menduga ia belum memiliki izin lintas, tentunya ini sangat resisten terhadap RKAB yang di keluarkan Dirjen Minerba”
Sementara Dalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), perusahaan tambang perlu mencantumkan rencana transportasi hasil tambang, termasuk apakah mereka akan membangun jalan hauling sendiri yang memungkinkan perusahaan untuk lebih baik mengontrol debu, kebisingan, dan limbah yang dihasilkan sebelum kemudian adanya pengajuan RKAB milik PT. Macika Mada Madana. Tegas Arnol
Kami juga akan terus mempresur kasus ini ke Dirjen Minerba sehingga cepat membekukan RKAB milik PT. Macika Mada Madana dan Juga segara mencabut IUP miliknya, selain itu kami juga akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri akibat adanya kegaduhan yang di timbulkan di tengah tengah masyarakat dan dugaan penambangan ilegal. Tutupnya