Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Gunakan Jalan Umum Buat Houling Ore Nikel, HP21N Desak Dirjen Minerba Bekukan dan Cabut IUP PT. Macika Mada Madana

133
×

Gunakan Jalan Umum Buat Houling Ore Nikel, HP21N Desak Dirjen Minerba Bekukan dan Cabut IUP PT. Macika Mada Madana

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta_ Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) Kembali mendesak Dirjen Minerba agar segara membekukan dan mencabut IUP PT. Macika Mada Madana (Jumat, 13/12/24)

Sebelumnya PT. Macika Mada Madana yang beroperasi di Kec. Palangga Selatan diduga kerap mengunakan jelan umum sebagai jalan Houling untuk kepentingan pengangkutan ore nikel miliknya

Iklan 300x600

Ketua Umum HP21N Arnol Ibnu Rasyid, menyampaikan bahwa perusahaan wajib memiliki jalan Houling sendiri itu bergantung pada beberapa faktor, seperti regulasi yang berlaku, lokasi tambang, serta rencana pengelolaan dan operasional perusahaan

Baca Juga :  Lanal TBA Terima Kunjungan Tim Wasev Spotmaral Mabesal di Desa Kapal Merah Kabupaten Batu Bara

Lanjut Arnol, menjelaskan Pemerintah daerah atau pusat sering mengatur soal jalan hauling melalui aturan lingkungan, keselamatan, atau tata ruang. Misalnya, beberapa wilayah tambang mewajibkan perusahaan memiliki jalan hauling sendiri untuk menghindari konflik dengan masyarakat setempat dan melindungi infrastruktur publik

“Diketahui sampai saat ini PT. Macika Mada Madana masi terus mengunakan jalan umum sebagai jalan Houling Perusahan sementara kami menduga ia belum memiliki izin lintas, tentunya ini sangat resisten terhadap RKAB yang di keluarkan Dirjen Minerba”

Sementara Dalam dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), perusahaan tambang perlu mencantumkan rencana transportasi hasil tambang, termasuk apakah mereka akan membangun jalan hauling sendiri yang memungkinkan perusahaan untuk lebih baik mengontrol debu, kebisingan, dan limbah yang dihasilkan sebelum kemudian adanya pengajuan RKAB milik PT. Macika Mada Madana. Tegas Arnol

Baca Juga :  Diduga Produksi Menggunakan Rangka eSAF, KAJI Geruduk PT. Astra Honda Motor

Kami juga akan terus mempresur kasus ini ke Dirjen Minerba sehingga cepat membekukan RKAB milik PT. Macika Mada Madana dan Juga segara mencabut IUP miliknya, selain itu kami juga akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri akibat adanya kegaduhan yang di timbulkan di tengah tengah masyarakat dan dugaan penambangan ilegal. Tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!