Jakarta – Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Peduli Hukum (GAPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) bertandang ke gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Rabu, 29/10/25
Dalam orasinya ketua umum GAPH Sultra Tomi Dermawan menyampaikan bahwa kedatangan mereka melakukan aksi unjuk rasa terkait adanya dugaan korupsi dan gratifikasi suap menyuap yang dilakukan oleh kepala desa lengora pantai, Kec. Kabaena tengah, Kab. Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara
Dimana Oknum Kepala Desa Lengora Pantai diduga telah menerima Suap/atau Gratifikasi dari Perusahaan yang beraktifitas di Kabaena dengan taksiran mencapai miliar rupiah
“Hari ini kami bertandang ke Kantor KPK RI membawa nama Kepala Desa Lengora Pantai yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan terlibat suap menyuap dengan perusahaan tambang yang bermasalah di Kabupaten Bombana”, ujar Tomi
Modus gratifikasi atau suap menyuap antara perusahaan dengan Oknum kades inisial A karena dianggap telah banyak membantu kegiatan aktifitas penambangan ore nikel yang dilakukan oleh perusahaan tambang di Desa Lengora Pantai Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana
Lebih lanjut, Tomi menjelaskan bahwa pemberian apresiasi atau penghargaan sebesar (1.500) permetrik ton atau sebanyak Rp. 300.000.000 dalam setiap dua ratus ribu metrik ton hasil penjualan PT. TMS dan akan di cairkan setiap 20 tongkang ore nickel yang terjual
“Melihat dari modusnya kita meliat jelas ini adalah pelanggaran hukum dimana kami menghitung dengan jumlah RKAB Perusahaan dan dari jumlah kesepakatan ada angka yang cukup fantastis dan ini tidak bisa dibiarkan mengingat ada dampak lingkungan yang dipikul Daerah yang sangat besar,” tuturnya
Selain itu, Tomi juga menerangkan perusahaan yang disinyalir menyuap oknum Kepala Desa Lengora Pantai tersebut adalah perusahaan bermasalah yakni PT Tonia Mitra Sejahtera. Dimana Satgas PKH beberapa waktu silam telah melakukan penyegelan di lokasi IUP PT TMS yang diduga telah merambah kawasan Hutan Lindung (HL) yang merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara
“Jadi dugaan auap menyuap ini kami sinyalir untuk memuluskan langkah PT TMS sebagai perusahaan yang bermasalah di Kab. Bombana dan Kepala Desa Lengora Pantai sebagai pihak yang menerima fee atau suap menjadi pawang untuk memuluskan kegiatan pertambangan PT TMS tersebut”, beber Tomi
Terakhir Tomi menyampaikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Berbagai dokumen dan bukti yang telah dikantongi akan dimasukan ke KPK RI dalam bentuk laporan
“Secara kelembagaan kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Bukti dan dokumentasi Fee atau dugaan suap menyuap kades Lengora Pantai akan kami serahkan ke KPK RI”, tutupnya


















