Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
ARTIKELSEPUTAR JAKARTA

Gabung Ke Dewan Pengaca Nasional, Hotman Paris: Goodbye Otto HasibuanPublished 6 hari ago on April 20, 2022

Avatar photo
96
×

Gabung Ke Dewan Pengaca Nasional, Hotman Paris: Goodbye Otto HasibuanPublished 6 hari ago on April 20, 2022

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, Jakarta – Perseteruan yang berawal dari aksi saling sindir di media sosial dengan Otto Hasibuan. Membuat Pengacara Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers di kantor Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Dalam konperensi Pers tersebut, Hotman Paris didampingi DPN Indonesia membahas terkait pengunduran diri sebagai anggota Peradi. Yang mana Hotman Paris sebelumnya tercatat sebagai anggota di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Otto Hasibuan.

Iklan 300x600

Hotman Paris disebut sudah resmi dinyatakan bergabung ke DPN Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Presiden DPN Faizal Hafied dalam konperensi persnya.

Baca Juga :  Akselerasi UMKM Madura Ditengah Bayang-bayang Resesi Global

“Maka hari ini secara resmi kami konfirmasikan bahwa tokoh advokat top nasional (Hotman Paris) telah bergabung dalam Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia,” ujar Faizal.

Sementara itu, Pengacara Hotman Paris Hutapea dengan tegas menyatakan keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan bergabung dengan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia. Hotman menyampaikan salam perpisahan kepada Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan atas keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

“Sekali lagi dengan putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, saya mengucapkan, ‘Goodbye, Otto Hasibuan.’ Dengan putusan kasasi nomor 997 K 2022, saya mengucapkan ‘goodbye’ kepada Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi,” pungkas Hotman

Baca Juga :  Wadan Lantamal XII Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Dharma Patria Jaya

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!