Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Formatik Nilai Putusan MK Tak Proporsional soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

20
×

Formatik Nilai Putusan MK Tak Proporsional soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Direktur Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FORMATIK), Ahmad Latupono, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Kapolri menugaskan anggotanya menduduki jabatan sipil sebagai langkah yang tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan kebingungan dalam tata kelola pemerintahan.

Ahmad Latupono menambahkan, MK seharusnya memahami bahwa Polri adalah lembaga sipil sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Polri disebut sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan bagian dari militer. Karena itu, membatasi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil dianggap sebagai bentuk penyempitan makna terhadap kedudukan Polri sebagai lembaga sipil negara.

Iklan 300x600

“Putusan MK ini terkesan mencampuradukkan antara kepolisian dan militer. Padahal jelas, Polri adalah institusi sipil. Jadi ketika ada penugasan di lembaga sipil, itu bukan bentuk pelanggaran, melainkan bagian dari fungsi dan kapasitas profesional yang dimiliki aparat kepolisian,” ujar Ahmad Latupono dalam keterangannya, Jumat (14/11/25).

Baca Juga :  Ditreskrimum Polda Metro Tangkap 53 Tersangka, 44 Diantaranya Tersangka Kasus Judi

Ahmad Latupono menerangkan, banyak jabatan di kementerian dan lembaga negara yang membutuhkan disiplin, keahlian, dan pengalaman dari anggota Polri, terutama dalam bidang keamanan, penegakan hukum, dan manajemen publik. Penugasan anggota Polri di lembaga sipil seharusnya dilihat sebagai kontribusi positif, bukan pelanggaran hukum.

Ia juga menyoroti bahwa Undang-Undang Polri tidak pernah secara eksplisit melarang anggota kepolisian untuk menjalankan tugas di luar struktur organisasi Polri, selama tidak berkaitan dengan jabatan politik. “Yang dilarang adalah jabatan politik seperti kepala daerah, anggota DPR, atau menteri. Tapi kalau jabatan struktural administratif di lembaga negara, undang-undang tidak melarang. Justru di situ semangat sinergi antar-lembaga berjalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pertahankan Kemampuan Prajurit, Lanal Lhokseumawe Laksanakan Latihan Menembak

Ahmad Latupono menilai, putusan MK tersebut bisa menimbulkan kesalahpahaman publik dan bahkan menghambat proses integrasi kebijakan nasional di sektor-sektor strategis yang membutuhkan koordinasi antara Polri dan lembaga sipil lainnya. Ia mendorong agar DPR dan pemerintah segera melakukan sinkronisasi peraturan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih penafsiran hukum.

“Kami berharap pemerintah dan DPR segera duduk bersama untuk menafsirkan kembali batasan itu secara proporsional. Jangan sampai putusan MK justru melemahkan fungsi Polri sebagai lembaga sipil yang fleksibel, adaptif, dan mampu berkontribusi lintas sektor,” pungkasnya.

Baca Juga :  Danlanal Bintan Hadiri Grand Opening Rumah Makan Rindu Selalu

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!