Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Dugaan Kejahatan Kehutanan PT. BSJ Resmi Dilaporkan Ke Kejati Sultra

102
×

Dugaan Kejahatan Kehutanan PT. BSJ Resmi Dilaporkan Ke Kejati Sultra

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Dugaan perambahan kawasan hutan lindung oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) resmi di laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, (13/12/24)

Kasus tersebut di laporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Iklan 300x600

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, pelaporan yang di lakukan oleh pihaknya terkait dugaan kejahatan kehutanan PT. BSJ merupakan bentuk eksistensi dan konsistensi lembaganya dalam mengawal investasi di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.

“Laporan ini merupakan bentuk eksistensi dan konsistensi kami dalam pengawal jalannya investasi yang bersih di Sulawesi Tenggara”. Katanya kepada media ini, Jumat (13/12/24).

Baca Juga :  Ormas SNKB Tegaskan Tidak Berafiliasi Dengan Cagub Manapun di Pilgub DK Jakarta

Hendro menambahkan, bahwa perbuatan yang di lakukan oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) sudah tidak dapat di tolerir lagi.

Sebab menurutnya, selama beraktivitas di Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara, PT. BSJ sudah berung kali melakukan pelanggaran.

Pada tahun 2022, pembangunan jetty PT. BSJ berdampak pada serong milik nelayan yang tentunya berdampak pada pencaharian nelayan setenpat.

Selanjutnya pada tahun 2023, karyawan PT. BSJ terlibat kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.

Kemudian kejahatan kehutanan, yang berdampak pada pencemaran lingkungan karena tidak di sertai dengan izin.

“Hal ini menurut kami, sangat membuktikan bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan. PT. BSJ ini tidak pernah patuh dengan aturan”. Tegas putra daerah Konawe Utara itu.

Baca Juga :  Tingkatkan Takwa dan Mantapkan Akhlak, Lanal Sabang Peringati Tahun Baru Islam 1445 H/2023 M

Oleh sebab itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang, khususnya yang berada di Kab. Konawe Utara untuk lebih patuh dan menjadikan aturan yang berkaitan dengan pertanbangan sebagai pedoman.

“Dalam pertambangan itu jelas aturan yang mesti di jadikan pedoman, ada UU Pertambangan, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Pelayaran dan UU Ketenagakerjaan”. Jelasnya

Terakhir pihaknya berharap, agar ke depannya kesadaran dari pengusaha tambang terkait pentingnya penerapan good mining praktice dalam pertambangan lebih di kembangkan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Baca Juga :  Danlanal Bintan Hadiri Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Di Pulau Mantang

“Jadi kalau tidak bisa berkontribusi besar bagi masyarakat, setidaknya jangan menimbulkan keriguan juga kepada masyarakat”. Tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!