KENDARI_ Dugaan Gratifikasi/Suap PT.Tonia Mitra Sejahtera (PT.TMS) Kepada Kepala Desa Lengora Pantai Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana.
Gratifikasi/Suap Tersebut adanya aktivitas pertambangan PT.TMS dan pemberian Uang Kepada Kades Lengora Pantai Adalah Bentuk Apresiasi Perusahaan Atas Adanya Kontribusi Kades Tersebut Terkait lancarnya aktivitas Perusahaan.
Ketua Umum Hima.PPHI Mengatakan, Irjal Ridwan Pemberian Dana Kepada Kades Lengora Pantai Sebanyak Ratusan juta Dalam setiap Dua Ratus Ribu Metrik Ton Ore Nickel hasil penjualan PT.TMS. Dan di cairkan dalam setiap 20 Tongkang.
Dari Data yang di himpun Dalam Berita acara PT.TMS, modus pemberian dana kepada kades lengora pantai, adalah bentuk apresiasi Telah berkontribusi kelancaran Aktivitas perusahaan di Kabaena.
“Hasil kajian kami dari data yang kami miliki Dalam berita acara Bukan bentuk apresiasi Tapi terdapat Tindak Pindana Gratifikasi/Suap Karna mengatasnamakan Pemerintah setempat” Ucap Irjal.
Ditempat Yang Sama Aldi Lamoito Selaku Penanggung Jawab Aksi Mengatakan, Kejati Sultra Harus Segera Memanggil Pihak Perusahaan dan Kades Tersebut, Karna Bentuk kejahatan yang Dilakukan Telah Menyalahi Aturan.
Dugaan Gratifikasi PT.TMS Sudah Berlangsung Lama, Karna sudah berapa Tahap uang kordinasi yang di terima oleh kades.
“Kami Berharap Kasus Ini Agar segera mendapatkan Atensi Serius Dari APH Khusus nya Kejati sultra, Karna dari bukti kami Simpan Kejahatan ini sudah berlangsung Lama” Ucap Aldi
Jelas dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 11,
pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor terkait Pidana Tikor Dan Gratifikasi.
Pasal 236 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen hal ini merujuk penggunaan stempel Desa dalam Dokumen.
Apalagi PT.TMS Milik Dari Gubernur Sultra yang baru saja mendapatkan Sanksi terkait penguasaan kawasan Hutan Di kabupaten Bombana.


















