Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Iklan 728x250
BERITA

Dugaan Gratifikasi PT.TMS Kepada Kades Lengora Pantai Resmi Dilaporkan Ke Kejati Sultra.

54
×

Dugaan Gratifikasi PT.TMS Kepada Kades Lengora Pantai Resmi Dilaporkan Ke Kejati Sultra.

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

KENDARI_ Dugaan Gratifikasi/Suap PT.Tonia Mitra Sejahtera (PT.TMS) Kepada Kepala Desa Lengora Pantai Kecamatan Kabaena Tengah Kabupaten Bombana.

Gratifikasi/Suap Tersebut adanya aktivitas pertambangan PT.TMS dan pemberian Uang Kepada Kades Lengora Pantai Adalah Bentuk Apresiasi Perusahaan Atas Adanya Kontribusi Kades Tersebut Terkait lancarnya aktivitas Perusahaan.

Iklan 300x600

Ketua Umum Hima.PPHI Mengatakan, Irjal Ridwan Pemberian Dana Kepada Kades Lengora Pantai Sebanyak Ratusan juta Dalam setiap Dua Ratus Ribu Metrik Ton Ore Nickel hasil penjualan PT.TMS. Dan di cairkan dalam setiap 20 Tongkang.

Dari Data yang di himpun Dalam Berita acara PT.TMS, modus pemberian dana kepada kades lengora pantai, adalah bentuk apresiasi Telah berkontribusi kelancaran Aktivitas perusahaan di Kabaena.

Baca Juga :  Jembatan Munse Roboh Sebelum Di Resmikan, HIPMA Konkep-Jakarta: "Panggil Dan Perikasa PPK Dan Kontraktor Pembangunan"

“Hasil kajian kami dari data yang kami miliki Dalam berita acara Bukan bentuk apresiasi Tapi terdapat Tindak Pindana Gratifikasi/Suap Karna mengatasnamakan Pemerintah setempat” Ucap Irjal.

Ditempat Yang Sama Aldi Lamoito Selaku Penanggung Jawab Aksi Mengatakan, Kejati Sultra Harus Segera Memanggil Pihak Perusahaan dan Kades Tersebut, Karna Bentuk kejahatan yang Dilakukan Telah Menyalahi Aturan.

Dugaan Gratifikasi PT.TMS Sudah Berlangsung Lama, Karna sudah berapa Tahap uang kordinasi yang di terima oleh kades.

“Kami Berharap Kasus Ini Agar segera mendapatkan Atensi Serius Dari APH Khusus nya Kejati sultra, Karna dari bukti kami Simpan Kejahatan ini sudah berlangsung Lama” Ucap Aldi

Baca Juga :  Polres Priok Ungkap Pembunuhan Sadis Bermotif Asmara di Pelabuhan Muara Angke, Pelaku Residivis

Jelas dalam Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiPasal 11,
pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor terkait Pidana Tikor Dan Gratifikasi.
Pasal 236 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen hal ini merujuk penggunaan stempel Desa dalam Dokumen.

Apalagi PT.TMS Milik Dari Gubernur Sultra yang baru saja mendapatkan Sanksi terkait penguasaan kawasan Hutan Di kabupaten Bombana.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!