Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITASEPUTAR JAKARTA

Ďr, Rasman Arif Nasution,SH,S,Ag,MA,(ph.d) mendaftarkan gugatan terhadap Richard Lee,di pengadilan jakarta pusat PT

Avatar photo
143
×

Ďr, Rasman Arif Nasution,SH,S,Ag,MA,(ph.d) mendaftarkan gugatan terhadap Richard Lee,di pengadilan jakarta pusat PT

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM,JAKARTA- Pengacara Razman Arif Nasution menggugat dr Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terkait kontrak kerjanya dengan dr Richard Lee.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi PN JKT.PST-052022ITI. Pihaknya menunggu panggilan sidang 2 minggu mendatang.

 

Iklan 300x600

“Gugatan yang namanya kontrak, chatting-chatting-an kenapa dia membatalkan kontrak dengan saya. Dasar-dasarnya apa,” ujar Razman kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (11/5/2022).Razman mengaku sangat dirugikan. Dia mengaku rugi Rp 20,7 gara-gara Richard Lee memutuskan kontrak kerja sepihak dengannya.

Baca Juga :  Ziarah Rombongan Prajurit Lanal TBA dan Jalasenastri Dalam Rangka Peringatan Hari Dharma Samudera

“Bayangkan kalau saya tidak gugat ini. Besok-besok puluhan kontrak saya dengan perusahaan atau pribadi akan putus. Maka itu Richard harus jadi perbandingan bagi yang lain,” tuturnya.

“Nggak ada komunikasi. Setahu saya ada chat melalui WA sekali dan pagi-pagi dia WA saya begini, ‘Dear Pak Razman mulai hari ini saya tak izinkan anda bicara ke media dengan mengatasnamakan saya’,” kata Razman.

Pengacara Razman, Binto Mauli Siregar, menyebut gugatan ini terkait dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama. Akibat pemutusan kontrak tersebut, kata Andi, Razman dirugikan secara materiel maupun imateriel.”Memang gugatan ini terkait kontrak antara seorang pengacara dengan kliennya. Di mana itu kalau kontrak itu kan hukumnya harus ditaati dan sifatnya mengikat. Namun, ini diputus sepihak dan merugikan bapak Razman Nasution sebesar Rp 20,7 miliar, kata Andi.

Baca Juga :  Polsek Metro Tanah Abang Ungkap Pabrik Rumahan Produksi Narkotika di Depok

Dia merinci kerugian tersebut. Kerugian materi yang didapat Razman berkisar Rp 5 miliar. Sedangkan kerugian imateriel Rp 15,7 miliar.

“Kita ingatkan untuk Richard Lee hati-hati dalam memutus kuasa hukum terhadap lawyer. Jadi jangan sembarangan ya. Jangan mau diiming-imingi orang lain. Ini sudah resmi gugatannya. Kita tunggu saja maunya nanti. Terima kasih,” pungkasnya.

(Sarah)

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!