DETIKDJAKARTA.COM,JAKARTA- Pengacara Razman Arif Nasution menggugat dr Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan itu terkait kontrak kerjanya dengan dr Richard Lee.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi PN JKT.PST-052022ITI. Pihaknya menunggu panggilan sidang 2 minggu mendatang.
“Gugatan yang namanya kontrak, chatting-chatting-an kenapa dia membatalkan kontrak dengan saya. Dasar-dasarnya apa,” ujar Razman kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (11/5/2022).Razman mengaku sangat dirugikan. Dia mengaku rugi Rp 20,7 gara-gara Richard Lee memutuskan kontrak kerja sepihak dengannya.
“Bayangkan kalau saya tidak gugat ini. Besok-besok puluhan kontrak saya dengan perusahaan atau pribadi akan putus. Maka itu Richard harus jadi perbandingan bagi yang lain,” tuturnya.