Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITADAERAHNASIONAL

DIDUGA PT. BP SALAH IZIN, DPP LAI TUNTUT HENTIKAN PENYEROBOTAN TANAH POKTAN

403
×

DIDUGA PT. BP SALAH IZIN, DPP LAI TUNTUT HENTIKAN PENYEROBOTAN TANAH POKTAN

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM, JAKARTA

Tertanggal 21 Maret 2023, Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia surat nomor 058 / DPP — LAI /1 11 / 2023 tentang mohon tindakan memberhentikan kegiatan penyerobotan / pencoplokan Tanah POKTAN dugaan Penyalahgunaan Jabatan dan Wewenang Pencetakan IUP PT. BORNEO PRIMA “DIDUGA” melanggar pasal 480 KUHP tentang Penadahan mafia ileggal Mining tersutruktur dan Sistematis Perusahaan Batubara PT. BORNEO PRIMA Prov. Kalimantan Tengah, mengantogi Izin Nomor : 188.45/409/2009 adalah Fiktif/sudah dicabut/Izin penyesuaian Nomor : 70 /l / IUP / PMA / 2017 diduga PALSU / salah alamat titik Koordinat 06/3362123032014013. Kode Wilayah Prov. Kalimantan Timur.

Iklan 300x600

Acar Iya Pambuk selaku Pelapor dan penyampai surat kepada Kantor Kepresidenan RI menyampaikan kepada awak media bahwa “Surat Laporan Pengaduan yang disampaikan tersebut bukan hanya sekedar dugaan saja, karena dilampiri beberapa bukti yang dikirim antara lain Dokumentasi bukti tanam tumbuh yang dimusnahkan oleh PT. BP serta beberapa Surat dari kepolisian setempat tentang berbagai hal dalam persoalan pelik ini”, ungkapnya, (Jumat, 24/03/2023)

Baca Juga :  Kamaruddin Ajukan Pra Peradilan Terkait Pembelian Apartemen Kliennya

“Surat SP2HP Reskrim Resor Kab. Murung raya merupakan alat bukti Proses Hukum terhadap dugaan Pelanggaran IUP. PT.BORNEO PRIMA Nomor : 70/1/IUP/PMA/2017 yang diduga masuk ke pasal 480 KUHP tentang Penadahan MAFIA ILEGGAL MINING tersutruktur dan sistematis sehingga untuk menyingkat proses keterlibatan PENCETAKAN SURAT IZIN PT. BP,” lanjutnya.

“berdasarkan hal tersebut diatas, maka DPP LAI meminta kepada Menteri Koordinator politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia / bapak Mahfud MD dan Ketua KPK RI Bapak Firli Bahuri, serta Kepala Kepolian Negara RI Bapak Listyo Sigit Probowo agar segera dan memanggil SAKSI PERTAMA dalam perkara yang berkaltan dengan IUP. PT. BP No: 188.45/409/2009 agar berkoordinasi meminta keterangan kepada : Wily. M. Yosep Mantan Bupati dua periode Kab. Murung Raya 2003 s/d 2013 tentang Izin PT. BP, bahwa yang terbitkan kewenangan Bupati Murung Raya dan selaku Nara Sumber Perizinan / IUP. PT. BP No: 188.45/409/2009 Fiktif dan dinyatakan sudah dicabut, dan Mantan Bupati Murung Raya Wily. M. Yosep. dan mantan Bupati Kab. Tersebut terpilih dan Aktif menjadi anggota DPR. RI” paparnya lagi.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan KNPI berkomitmen menjaga bonus demografi tahun 2030

“Bahwa untuk mencari tahu dan pasti Nara Sumber Penyesuaian IUP PT. BP yang diduga PALSU/IUP No: 70/1/IUP/PMA/2017 Agar dapat berkoordinasi meminta keterangan Kepada Bupatl Aktif Kab. Murung Raya bapak Perdi M. Yosep, sebagai Mitra Perizinan dan Mitra pembayaran Pajak PT. BP.” Tuturnya.

“Bahwa diduga pada saat Direktur Utama PT. BP menyampaikan IUP yang diduga palsu dan melawan hukum tersebut, diduga ada pemaksaan dan intimidasi terhadap Perdi. M. Yosep selaku Bupati atau hal IUP Palsu tersebut Bupati Murung Raya setuju untuk secara bersama-sama menikmati keuntungan yang diduga sudah diatur secara terstruktur dan Sistematis, dan bahwa sesuai harapan petinggi-petinggi penegak hukum untuk terus melakukan pelayanan proses penyelidikan terhadap setiap laporan masyarakat yang sudah masuk ke Staf Presiden sebagai bentuk pelayanan informasi publik dan penegakan hukum dari data yang disampaikan untuk kepastian hukum,” ucap Acar Iya Pambuk selaku Pelapor.

Baca Juga :  Benny Rhamdani; RG Memnatik Reaksi Relawan Jokowi

“Bahwa untuk mencari tahu dan pasti Nara Sumber Penyesuaian IUP PT. BP yang diduga PALSU/IUP No: 70/1/IUP/PMA/2017 Agar dapat berkoordinasi meminta keterangan Kepada Bupati Aktif Kab. Murung Raya Bapak Perdi. M. Yosep, sebagai Mitra Perizinan dan Mitra pembayaran Pajak PT.BP.” Tutupnya.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA

TNI AL, Makassar, detik Djakarta.com – Prajurit Satuan…

error: Content is protected !!