DETIKDJAKARTA.COM.Bali – Kehadiran Organisasi Pers, Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI), yang dipimpin oleh Chandra Wibawa sebagai Ketua Umum Dengan Dewan Pendiri Herry Setiawan, SH dan berkantor Pusat di Jalan Raya Pemaron, Kabupaten Buleleng, Bali akan merangkul semua Pimpinan Media Pers dan jurnalis.
Hadirnya AKPI membawa warna yang berbeda dalam dunia jurnalistik dengan mengusung kebebasan pers yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat serta dijamin oleh pemerintah dengan kebebasan yang dipandu oleh tanggung jawab etika & moral, kebebasan yang beretika dan bertatakrama sesuai dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.
Selain Visi dan Misi yang sama dengan organisasi pers lainnya, Aliansi Keluarga Pers Indonesia juga berupaya agar para jurnalis dari semua media yang masuk anggota Aliansi Keluarga Pers Indonesia mendapatkan kesejahteraan dalam melakukan pekerjaan persnya.
“Coba kita bayangkan, jika semua pimpinan media pers dapat memberikan kesejahteraan yang layak bagi jurnalisnya, maka tidak akan ada lagi kalimat wartawan bodrek, di lain sisi, AKPI juga berusaha untuk berkolaborasi dengan semua pimpinan media pers baik online maupun cetak untuk dapat mencetak jurnalis yang handal dan profesional, serta bekerjasama dengan KBRI, Instansi TNI, POLRI, Kejaksaan Agung, Dan Instansi Pemerintahan yang ada di Indonesia,- ungkap Chandra.
Di lain sisi, AKPI juga berupaya tetap dapat menjaga hubungan baik kepada semua pihak, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan profesionalisme. Untuk itu, dengan tugas dan fungsi jurnalis, AKPI menghimbau kepada seluruh pimpinan media cetak dan online yang tergabung didalamnya, agar setiap wartawannya mendapatkan kesempatan untuk mengikuti diklat kewartawanan, serta mengikuti uji kompetensi wartawan.
“Insya Allah kedepannya, para wartawan dari masing-masing media yang tergabung dalam Aliansi Keluarga Pers Indonesia dapat mengikuti kursus Diklat Kewartawanan, Uji Kompetensi Wartawan, dan terverifikasi di Dewan Pers, agar dapat mengetahui, serta menjaga marwah, dan kode etik jurnalistik kewartawanannya,” ujar Herry Setiawan, SH selaku Dewan Pendiri Aliansi Keluarga Pers Indonesia.
“Terlebih produk pers bukanlah produk perseorangan melainkan perusahaan media pers, yang dilindungi Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008, jadi sangat kompleks persoalannya,” tambahnya.
Di tambah Dewan Pers menyampaikan kepada semua organisasi pers dan Pimpinan media pers, untuk hanya memberikan perlindungan karya jurnalistik yang berkualitas dan berpijak pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan mentaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online.
“Ayo, Bangkitlah Pers Indonesia, Jayalah Organisasi Pers Aliansi Keluarga Pers Indonesia,
Pers adalah aku. Aku adalah berita fakta dan aktual”
Herry Setiawan editor hendra