Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
BERITADAERAH

Dewan Pendiri & KETUM Aliansi Keluarga Pers Indonesia Siap Deklarasi Serta Melantik Ketua DPD & DPC SE Indonesia

Avatar photo
383
×

Dewan Pendiri & KETUM Aliansi Keluarga Pers Indonesia Siap Deklarasi Serta Melantik Ketua DPD & DPC SE Indonesia

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DETIKDJAKARTA.COM.Bali – Kehadiran Organisasi Pers, Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI), yang dipimpin oleh Chandra Wibawa sebagai Ketua Umum Dengan Dewan Pendiri Herry Setiawan, SH dan berkantor Pusat di Jalan Raya Pemaron, Kabupaten Buleleng, Bali akan merangkul semua Pimpinan Media Pers dan jurnalis.

Hadirnya AKPI membawa warna yang berbeda dalam dunia jurnalistik dengan mengusung kebebasan pers yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat serta dijamin oleh pemerintah dengan kebebasan yang dipandu oleh tanggung jawab etika & moral, kebebasan yang beretika dan bertatakrama sesuai dengan Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999.

Iklan 300x600

Selain Visi dan Misi yang sama dengan organisasi pers lainnya, Aliansi Keluarga Pers Indonesia juga berupaya agar para jurnalis dari semua media yang masuk anggota Aliansi Keluarga Pers Indonesia mendapatkan kesejahteraan dalam melakukan pekerjaan persnya.

Baca Juga :  Sebagai Wujud Pembinaan Jasmani dan Wadah Silaturahmi, Lanal Sabang Laksanakan Olahraga Bersama Jalasenastri Cabang 3 Korcab I DJA 

“Coba kita bayangkan, jika semua pimpinan media pers dapat memberikan kesejahteraan yang layak bagi jurnalisnya, maka tidak akan ada lagi kalimat wartawan bodrek, di lain sisi, AKPI juga berusaha untuk berkolaborasi dengan semua pimpinan media pers baik online maupun cetak untuk dapat mencetak jurnalis yang handal dan profesional, serta bekerjasama dengan KBRI, Instansi TNI, POLRI, Kejaksaan Agung, Dan Instansi Pemerintahan yang ada di Indonesia,- ungkap Chandra.

Di lain sisi, AKPI juga berupaya tetap dapat menjaga hubungan baik kepada semua pihak, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan profesionalisme. Untuk itu, dengan tugas dan fungsi jurnalis, AKPI menghimbau kepada seluruh pimpinan media cetak dan online yang tergabung didalamnya, agar setiap wartawannya mendapatkan kesempatan untuk mengikuti diklat kewartawanan, serta mengikuti uji kompetensi wartawan.

Baca Juga :  Konsorsium beberapa lembaga diantaranya DPD LSM Lira KONAWE , HAM KONAWE, JPKP NASIONAL DAN DPW WILAYAH PPMI SULTRA Dalam Tuntutan Mereka Mendesak Untuk mencopot Direktur RSUD Konawe dan Merevitalisasi Manajemen Rumah sakit atas dugaan Pelayanan rumah sakit yang tidak Baik.

“Insya Allah kedepannya, para wartawan dari masing-masing media yang tergabung dalam Aliansi Keluarga Pers Indonesia dapat mengikuti kursus Diklat Kewartawanan, Uji Kompetensi Wartawan, dan terverifikasi di Dewan Pers, agar dapat mengetahui, serta menjaga marwah, dan kode etik jurnalistik kewartawanannya,” ujar Herry Setiawan, SH selaku Dewan Pendiri Aliansi Keluarga Pers Indonesia.

“Terlebih produk pers bukanlah produk perseorangan melainkan perusahaan media pers, yang dilindungi Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008, jadi sangat kompleks persoalannya,” tambahnya.

Di tambah Dewan Pers menyampaikan kepada semua organisasi pers dan Pimpinan media pers, untuk hanya memberikan perlindungan karya jurnalistik yang berkualitas dan berpijak pada UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan mentaati Pedoman Pemberitaan Siber bagi media online.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan KNPI berkomitmen menjaga bonus demografi tahun 2030

“Ayo, Bangkitlah Pers Indonesia, Jayalah Organisasi Pers Aliansi Keluarga Pers Indonesia,
Pers adalah aku. Aku adalah berita fakta dan aktual”

Herry Setiawan editor hendra

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!