Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari raya Idul Fitri 2025 728x250
BERITA

Berlanjut.!! Skandal Dugaan Korupsi 2,7 Triliun Oleh Eks.Bupati Konawe Utara, KAJI-Indonesia Resmi Adukan Ke Kejagung RI

237
×

Berlanjut.!! Skandal Dugaan Korupsi 2,7 Triliun Oleh Eks.Bupati Konawe Utara, KAJI-Indonesia Resmi Adukan Ke Kejagung RI

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

JAKARTA – Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI) Resmi melayangkan laporan aduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Senin, (7/10/2024).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai 2,7 triliun yang dilakukan Eks. mantan Bupati Konawe utara (Konut) inisial AS.

Iklan 300x600

Pasalnya, KPK RI telah menetapkan oknum inisial AS sebagai tersangka pada tanggal 3 Oktober 2017 lalu atas dugaan pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan oprasi produksi dari Pemkab konawe utara pada tahun 2007-2014 lalu.

Inisial AS ditetapkan tersangka oleh KPK RI dan akan melakukan proses hukum lanjut, namun hal tersebut dibatalkan karena oknum inisial AS di kabarkan sakit setelah akan di jemput oleh pihak KPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Kaji, Akbar Rasyid dalam pernyataan resminya yang dihimpun media ini.

Baca Juga :  Penyelenggara FGD adalah Pro Komunikasi Konsultan Media yang dipimpin Prasetyo Sudrajat

Akbar mengatakan bahwa dirinya secara kelembagaan telah resmi melaporkan dugaan korupsi Eks. Bupati konawe utara tersebut ke Kejaksaan agung RI

“Kejagung RI harus mengambil alih dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum inisial AS karena KPK RI diduga telah ber kongkalikong sehingga oknum inisial AS lolos dari jeratan hukum”. Tegasnya

Lanjut, akbar mengatakan bahwa batalnya penahanan Eks. Bupati konawe utara tersebut karena alibi sakit. Namun diketahui sampai saat ini Eks. Bupati konawe utara tersebut masih bebas berpergian. Bahkan kerap melakukan kunjungan untuk mensosialisasikan satu bakal calon kepala daerah

“Kami meminta dengan hormat kepada KEJAGUNG RI untuk segera menjemput Paksa mantan bupati konawe utara inisial AS karna kami menduga bahwa oknum tersebut masih berkeliaran dan melakukan kunjungan di berbagai daerah konawe utara untuk mendeklarasikan salah satu bakal calon bupati konawe utara di pilkada 2024 mendatang dengan mendukung calon Inisial S&R” Tambahnya

Baca Juga :  Penilaian Positif Prabowo Gibran Masih Tinggi, Tapi Tantangan Ekonomi Mulai Dirasakan

Akbar menjelaskan bahwa KEJAGUNG RI harus lebih tegas lagi dalam menjalani proses penahanan oknum inisial AS karna di duga telah melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 sebagimana telah tertuang dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ironisnya, oknum inisial AS diduga drop ketika di sodorkan surat penahanan oleh KPK RI dan dilarikan di rumah sakit tanpa mendatangani surat penahanan tersebut, tapi anehnya mantan bupati konawe utara masih saja sibuk dalam mendeklarasikan bakal calon bupati konawe utara di pilkada 2024.

Sebagai penutup Akbar Rasyid yang merupakan mahasiswa asal sulawesi tenggara berharap Kejagung RI untuk menjemput paksa dan menyita semua aset yang merupakan hasil korupsi inisial AS atas dugaan tipikor sebesar 2,7 triliun.

Baca Juga :  Tingkatkan Rasa Nasionalisme dan Disiplin, Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang Laksanakan Upacara Bendera Tujuh Belasan

“Maka dari itu kami yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia mendesak KEJAGUNG RI untuk tidak melakukan pembiaran terhadap oknum inisial AS atas dugaan tipikor 2,7 triliun dan meminta KEJAGUNG RI untuk segera menyita seluruh aset yang merupakan hasil dugaan korupsi karena negara”. Tutupnya

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!