Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2025 728x250
EKONOMI

Bea Cukai Melakukan Perbaikan dan Pengawasan Sepanjang Tahun 2020 -2024

Avatar photo
1758
×

Bea Cukai Melakukan Perbaikan dan Pengawasan Sepanjang Tahun 2020 -2024

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

DetikDjakarta.com, Jakarta – Sebagai suatu organisasi, Bea Cukai memiliki visi untuk menjadi institusi kepabeanan dan cukai terkemuka di dunia. Untuk mencapai visi tersebut, Bea Cukai memegang tiga fungsi utama, yaitu sebagai trade dan industrial facilitator, community protector, dan revenue collector.

“Bea Cukai juga didukung oleh tiap-tiap unit vertikal yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan pelayanan, pengawasan, dan optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, dalam media briefing yang dilaksanakan di Kantor Pusat Bea Cukai pada Jumat (10/01/2025).

Iklan 300x600

Lebih lanjut kata Nirwala, Bea Cukai telah melakukan berbagai upaya perbaikan dari segi pelayanan dan pengawasan, serta optimalisasi penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai, sesuai dengan rencana strategis tahun 2020 – 2024.

Baca Juga :  Diresmikan Menpora, Pertamina Wujudkan Sociopreneur dan Sustainability lewat Kompetisi PFmuda

Dia tambahkan, penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB) yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 menjadi langkah utama perbaikan Bea Cukai.

“Implementasi PRKCB merupakan komitmen bersama internal Bea Cukai di tingkat pusat dan vertikal yang ditandai dengan penandatanganan deklarasi komitmen internal,” pungkas Nirwala Dwi Heryanto.

Selanjutnya, implementasi reformasi dilaksanakan melalui optimalisasi dan penguatan tiga fungsi utama Bea Cukai yang dilakukan menyeluruh di tingkat pusat dan vertikal sepanjang lahun 2020 – 2024.

 

 

Baca Juga :  Ajaib, Dana Nasabah di Bank BTN Raib, dan Tidak Ada Yang Berani Bertanggung Jawab

 

 

 

 

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!