Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Ampuh Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum Komisaris PT. AG, Terkait Kejahatan Lingkungan di Desa Oko-Oko

159
×

Ampuh Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum Komisaris PT. AG, Terkait Kejahatan Lingkungan di Desa Oko-Oko

Sebarkan artikel ini
Iklan 468x60

Jakarta – Ampuh Pertanyakan Perkembangan Proses Hukum Komisaris PT. AG, Terkait Kejahatan Lingkungan di Desa Oko-Oko.

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mempertanyakan kelanjutan Kasus dugaan kejahatan lingkungan dan penambangan ilegal oleh PT. Anugrah Grup (AG) di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka.

Iklan 300x600

Ampuh Sultra menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum tersebut, sebab sampai hari ini, status komisaris PT. AG inisial AA masih mengambang tanpa kejelasan.

Padahal salah satu tersangka berinisial LM (28) yang merupakan Direktur PT. AG telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kolaka sejak April 2024 lalu.

“Kasus ini aneh, yang ditangkap dan ditetapkan tersangka ada dua orang yaitu LM selaku Direktur PT. AG dan AA selaku Komisaris PT. AG. Namun yang lanjut ke persidangan hanya LM. Sementara AA, jangankan sidang bahkan pelimpahan berkas ke Kejaksaan saja belum”. Ungkap Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo pada Minggu, (28/7/24).

Baca Juga :  Pjs. Bupati Bandung Laksanakan Edukasi Olah Sampah dan Monitoring Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Baleendah

Hendro menduga ada upaya kongkalikong antara Komisaris PT. AG, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam penanganan kasus PT. AG.

Sebab kata dia, dalam waktu hampir satu tahun seharusnya berkas Komisaris PT. AG AA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh Balai Gakkum KLHK atau dengan kata lain sudah P21.

Namun ironisnya, keterlibatan AA dalam kasus penambangan ilegal dan kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka terkesan ingin dihilangkan.

“Menurut dugaan kami memang ada upaya untuk menghilangkan keterlibatan AA dalam kasus penambangan ilegal dan kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko”. Ujar aktivis nasional itu

Menurutnya, hal itu dapat dibuktikan, berdasarkan kronologis penangkapan, penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti (BB) berupa 17 unit alat berat oleh tim Balai Gakuum KLHK Wilayah Sulawesi.

Baca Juga :  TNI AL Lanal TBA Berikan Pelatihan LDDK Bentuk Kedisiplinan dan Karakter Siswa SMAN 3 Tanjung Balai

Hal itu, kata Hendro, sudah memenuhi persyaratan untuk melanjutkan proses hukum Komisaris PT. AG ke tahap persidangan.

Bahkan, proses penangkapan, penetapan tersangka hingga penyitaan alat berat tersebut di perkuat dengan di tolaknya pengajuan Pra Peradilan tersangka LM dan AA oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 15/Pid.Pra/2023/PN Kdi.

“Dari kacamata kami, Komisaris PT. AG (AA) ini mestinya sudah dilanjutkan ke tahap persidangan”. Jelasnya

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu juga menyentil adanya upaya saling lempar tanggung jawab antara Balai Gakkum Wilayah Sulawesi dan Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Kami pernah konfirmasi ke Kejati Sultra, katanya sudah disidangkan. Tapi saat kami sampaikan bahwa yang sidang cuman 1 orang pihak Kejati Sultra langsung alihkan pembahasan”. Bebernya

Baca Juga :  Danlanal Bintan Turut Serta Dalam Acara Mandiri Bintan Marathon Edisi 3 Tahun 2024

“Sedangkan Balai Gakkum dalam siaran persnya, mereka sampaikan bahwa berkas perkara AA selaku Komisaris PT. AG masih dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh JPU Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara”. Tandasnya

Oleh sebab itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra yang baru untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

“Kami harap kasus penambangan ilegal dan kejahatan lingkungan di Desa Oko-Oko, Kab. Kolaka dengan tersangka AA dapat dituntaskan oleh Kajati yang baru”. Tutupnya

CATATAN REDAKSI

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau
keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email:
detikdjakartaofficial@gmail.com.
_______________________

Iklan 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!