Detikdjakarta.com || Gerakan Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (GMH Sultra) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan memeriksa dan menangkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi senilai Rp9,2 miliar. Desakan ini muncul lantaran kasus tersebut dinilai mandek di Kepolisian Resor (Polres) Konawe.
Kasus dugaan korupsi di tubuh Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe (Setda Konawe) mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara menemukan adanya kerugian keuangan negara yang cukup besar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024, ditemukan berbagai kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2023.
Ketua GMH Sultra, Abdi, mengatakan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya praktik kotor yang berpotensi merugikan negara. “Ini sangat jelas merupakan permainan kotor dan sudah tentu melanggar hukum. Dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Setda Konawe tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Dalam laporan BPK, disebutkan bahwa sebagian besar pengeluaran pada pos belanja makan dan minum di Bagian Umum serta Bagian Humas Setda Konawe tidak dapat diyakini kebenarannya. Selain itu, pengadaan sewa tenda juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Meski sejumlah pejabat disebut telah dimintai keterangan, proses hukum kasus ini terkesan jalan di tempat. Pergantian Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe dari AKP Abdul Azis Husein Lubis ke AKP Taufik Hidayat justru menimbulkan keraguan baru terhadap keseriusan penegakan hukum di tingkat daerah. Hingga saat ini, belum ada perkembangan berarti yang disampaikan kepada publik.
Situasi ini membuat GMH Sultra kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. Mereka menilai bahwa dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp9,2 miliar tersebut tidak bisa terus dibiarkan tanpa kepastian hukum.
“Kami akan mengawal kasus ini dengan serius sampai Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil langkah konkret terhadap dugaan korupsi yang terjadi di Setda Konawe,” ujar Abdi menegaskan.
Ia juga menambahkan, GMH Sultra masih percaya terhadap komitmen KPK untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami percaya dengan integritas KPK sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.


















